Pendukung Bupati Waropen Yermias Bisai (YB) melakukan kerusuhan karena tak terima sang bupati ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati Papua menetapkan YB sebagai tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp 19 miliar.
"Memang benar Bupati Waropen YB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi," kata Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya, seperti dilansir Antara, Jumat (6/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander Sinuraya menyampaikan status tersangka Bupati Waropen itu pada Kamis (5/3) kemarin. Dikatakannya, sebelum dijadikan tersangka, tercatat 15 orang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp 19 miliar.
Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen di antaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsidair Pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun
Sebelumnya, massa yang merusuh di Kantor Bupati Waropen Yermias Bisai merupakan pendukung bupati tersebut. Massa tidak terima Bupati Waropen ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
"Dia gerakan massa akibat dari penetapan Kejati terhadap bupati, jadi pendukungnya tak terima, langusung mengerahkan massa," Kapolres Waropen AKBP Suhadak saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).
Kerusuhan itu terjadi pagi tadi. Sejumlah kaca kantor bupati rusak dalam peristiwanya. Sementara api berhasil segera dipadamkan.
"Iya kantor bupati dirusak kaca-kacanya. Api sudah mulai untuk kita cepat kita padamkan," ujarnya.