Sebab, meski tidak dirugikan secara materi, namun waktu dan namanya merasa dirugikan. "Dirugikan materi nggak ada. Tapi lebih ke waktu dan nama yang beredar di sana," kata Gisel saat menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung Direskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020).
"Apalagi penulisan zaman sekarang yang unik-unik. Lumayan merasa dirugikan karena orang merasa salah paham dari awal kalau nggak buka beritanya," tambah Gisel.
Menurut Gisel, selama ini ia telah berhati-hati dalam menerima endorse. Ia sudah selektif menerima tawaran endorse. Terutama produk-produk kecantikan. Namun kali ini ia telah salah menerima endorse yang lain.
"Kalau kemarin kita hati-hati untuk produk-produk kecantikan. Nggak aware ternyata ada tindak kriminal. Maksudnya ada penyalahgunaannya dalam bidang jasa. Kali ini menjadi pelajaran bagi kita," tuturnya.
Senada dengan Gisel, Tyas juga mengaku tidak dirugikan secara materi. Namun kerugian yang ia rasakan lebih ke waktu juga.
"Dirugikan sih nggak. Tapi satu, secara waktu. Materi nggak ada," pungkas Tyas.
Carding adalah sebuah ungkapan terkait aktivitas berbelanja online dengan cara pembayaran transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain, yang dalam hal ini adalah kartu kredit curian. Artinya, para pelaku carding mencuri nomor-nomor kartu kredit dan tanggal expired datenya yang biasanya didapat dari hasil chatting dan lain-lain.
Gisel-Tyas Sambangi Polda Jatim Atas Kasus Carding:
(sun/bdh)