Polisi menangkap tiga pembunuh bos tepung bakso di Pekanbaru, Syamsul Bahri (39). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan sekitar dua pekan.
"Dari fakta-fakta dan bukti pendukung yang ditemukan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 29 Februari 2020 di Pekanbaru atas nama AH alias Agus (39) dan DK alias David (35). Serta pada 4 Maret 2020 menangkap pelaku atas nama RYH alias Madan (35) di Padang Lawas, Sumut," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya, Jumat (6/3/2020).
Polisi menyebut tersangka Agus merupakan otak pelaku atau perencana pembunuhan terhadap Syamsul Bahri. Sementara David berperan sebagai pengemudi mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Madan sebagai eksekutor yang menggorok korban menggunakan sajam (senjata tajam)," ujar dia.
Peristiwa ini mencuat saat istri korban Elsa Mega melapor ke Polresta Pekanbaru pada Kamis (20/2) karena suaminya tak pulang dan hilang kontak. Sehari kemudian ditemukan mobil yang sudah hangus terbakar bernopol BM-1242-NL yang dikemudikan korban.
Jasad korban ditemukan pada Senin (24/2) siang di Jl Raya Paitan, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Jasad korban ditemukan hanya menggunakan celana dalam dan dalam kondisi membusuk.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(jbr/tor)