Tender pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu yang disorot KPK saat rapat monitoring dan evaluasi (monev) bersama Pemprov Sulsel. Ada beberapa yang harus dilakukan Pemprov Sulsel, salah satunya meninjau ulang harga perkiraan sendiri (HPS) saat melakukan tender.
"Jadi tadi saya monev, satu, melakukan review HPS (harga perkiraan sendiri) saat kegiatan pengadaan. Itu dilelang harus sudah di-review oleh UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang) bersama Inspektorat, ULP (Unit Layanan Pengadaan). Itu yang tadi kami monev," ujar Koordinator Korsupgah KPK Wilayah Sulsel Dwi Aprilia Linda di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (6/3/2020).
Selanjutnya, Inspektorat harus melakukan penilaian independen atau probity audit terhadap setiap kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa. Inspektorat juga harus melakukan pendampingan terhadap 50 kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta pendampingan terhadap 30 lelang pengadaan barang dan jasa terbesar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Probity audit itu adalah melakukan pendampingan atas pelaksanaan barang dan jasa. Kalau ada yang tidak sesuai regulasi langsung diberikan saran oleh Inspektorat," katanya.
![]() |
Linda juga mengingatkan Pemprov Sulsel untuk selalu melakukan peninjauan ulang terhadap standar satuan harga, serta menyusun harga satuan pokok kegiatan.
"Supaya nanti untuk mempermudah formulasi penghitungan kalau mau melakukan pengerjaan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah ada standarnya," imbuhnya.
Baca juga: Gubernur Sulsel Siapkan Kantor Korsupgah KPK |
"Itu yang paling penting, jadi nanti Pemprov akan fokus ke situ karena aplikasi e-planning dan e-budgeting kan sudah bagus, tinggal nanti ke substansinya. Yang perlu dikawal itu," lanjutnya.
Tonton juga video Kasus Pajak Dealer Jaguar, 3 Pegawai Pajak DKI Didakwa Terima US$ 96.375: