KPK Ingatkan Pemprov Sulsel Pakai Sistem Merit Saat Tempatkan Pejabat

KPK Ingatkan Pemprov Sulsel Pakai Sistem Merit Saat Tempatkan Pejabat

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 15:33 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII Sulawesi mengingatkan Pemprov Sulsel agar menerapkan sistem merit saat melakukan lelang jabatan untuk mengangkat pejabat. Sistem merit ASN baru akan diterapkan di Pemprov Sulsel tahun ini.

"Manajemen ASN kita menuju ke implementasi sistem merit. Sebelum ini di Pemprov belum ada, baru tahun ini," ujar Koordinator Korsupgah KPK Wilayah Sulsel Dwi Aprilia Linda di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (6/3/2020).

Linda melanjutkan, Pemprov Sulsel saat ini sudah memiliki sistem analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) saat akan menempatkan seorang pejabat. Setiap jabatan telah ditentukan nilai skornya, dan harus dipenuhi oleh calon pejabat yang mengikuti lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bu Sari misalnya sebagai Karo PBJ (Kepala Biro Barang dan Jasa), beliau itu skor jabatannya itu berapa, itu sudah ada. (Jabatan) di bawahnya nanti diturunkan lagi skor masing-masing jabatannya berapa, nah itu yang harus dicapai," jelasnya.

KPK Ingatkan Pemprov Sulsel Pakai Sistem Merit Saat Tempatkan PejabatFoto: Koordinator Korsupgah KPK Wilayah Sulsel Dwi Aprilia Linda (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)

Selain itu, saat akan melakukan lelang harus diketahui berapa kebutuhan pegawai atau pejabat di masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja. Dari situ Pemprov harus menentukan standar kompetensi jabatan untuk calon pejabat.

ADVERTISEMENT

"(Misalnya) sebagai seorang Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa beliau harus memiliki kompetensi apa saja, di bawahnya apa saja. Nanti per masing-masing kepala OPD juga demikian," katanya.

Standar kompetensi jabatan itu harus dipenuhi seorang calon pejabat saat mengikuti ujian lelang jabatan. Linda mengingatkan agar panitia lelang tidak meloloskan calon pejabat yang tidak mampu memenuhi standar kompetensi jabatan yang telah ditentukan.

Namun penerapan sistem merit dalam penempatan pejabat tak sampai di pemenuhan standar kompetensi jabatan saja. Setelah dilihat pemenuhan standar kompetensinya, calon pejabat harus dilihat nilai aplikasi kinerjanya.

"Jadi nanti harus ada aplikasi penilaian kinerja, tidak hanya finger print, absensi. Dia harus melaporkan aktivitasnya itu setiap hari apa, oh hari ini baca koran, sudah nggak ada itu (baca koran) masuk aktivitas. Harus lebih detil, itu namanya aktivitas yang sesuai dengan tupoksinya, kalau nggak sesuai nggak ada, nanti jadi mandatori," paparnya.

Setelah aplikasi penilaian kinerja ditinjau, calon pejabat kemudian dicek target kinerjanya. Penilaian target kinerja ini dilihat berdasarkan target yang diberikan saat menduduki jabatan yang diemban.

"Ditentukan targetnya (di jabatan yang diemban sebelumnya), target kinerjanya. Per triwulan berapa, per tahun berapa. Kalau dia tidak tercapai maka dia tidak boleh mendapatkan tunjangan," tuturnya.

"Ke depannya begitu, itu lah yang namanya implementasi sistem merit. Ini masih berjalan, masih belajar, masih tahap belajar (di Pemprov Sulsel)," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(nvl/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads