Polres Jakut Jual Kembali Masker Hasil Sitaan, Uangnya untuk Siapa?

Polres Jakut Jual Kembali Masker Hasil Sitaan, Uangnya untuk Siapa?

Jehan Nurhakim - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 21:05 WIB
Polisi tangkap penimbun masker di Jakarta Utara
Polisi menangkap penimbun masker di Jakarta Utara. (Jehan/detikcom)
Jakarta -

Polres Jakarta Utara menjual kembali barang bukti masker hasil sitaan dari pelaku penimbunan. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, uangnya masuk ke kantong siapa?

"Hasil penjualan ini tentunya akan kami sita dan kami gunakan sebagai barang bukti dalam proses peradilan dan jadi tanggung jawab dari para tersangka itu sendiri," jelas Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

Budhi menambahkan, masker yang dijual kembali ke masyarakat adalah hasil penyisihan barang bukti. Polisi menyisihkan sebagian masker sebagai barang bukti untuk dihadirkan dalam proses persidangan nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu hasil penyisihan BB (barang bukti) yang kemudian kami minta kepada tersangka untuk menjual dengan harga murah, tapi karena tersangka takut, sehingga memberikan pernyataan dan mendelegasikan (penjualan) kepada kami kami," ujar Budhi.

Saat ditanya berapa banyak masker yang terjual dan berapa uang yang diperoleh dari hasil penjualan itu, Budhi tidak menjelaskan secara detail.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas uang hasil penjualan disaksikan tersangka dan kemudian akan kami lakukan penyitaan," tuturnya.

Polres Jakut menjual masker hasil sitaan itu dengan harga normal, yakni Rp 22 ribu per kotak (isi 50 lembar). Budhi menyebut pihaknya mengambil langkah diskresi dengan menjual kembali barang bukti hasil sitaan ini sebagai upaya untuk mengatasi kelangkaan masker di pasar.

"Dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, kami akan menjual kembali masker ini kepada yang lebih membutuhkan," kata Budhi.

Budhi mengatakan masker itu dijual kembali ke masyarakat dengan harga normal. Sekadar untuk diketahui, harga masker saat ini di pasaran melonjak tinggi hingga Rp 450 ribu per kotak atau isi 50 helai.

"(Dijual kembali) dengan harga Rp 22 ribu per pak, tapi karena banyak permintaan, kami menjual per bungkus (plastik). Di mana 1 bungkusnya ada isi 10 pcs, nanti masyarakat bisa membeli maksimal 2 bungkus," tutur Budhi.

Budhi berharap hal ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan masker di tengah kelangkaan.

"Jadi barang bukti, sekarang daripada saya simpan masker sebagai barang bukti padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat. Maka kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, kita dilindungi, artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh," papar Budhi.

Barang bukti masker ini merupakan sitaan dari dua orang pelaku yang diamankan di Pademangan, Jakarta Utara. Para pelaku menjualnya secara online dengan harga Rp 250 ribu per boks.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads