Jual Masker Rp 200 Ribu Per Boks, 2 Penimbun di Jakut Diciduk Polisi

Jual Masker Rp 200 Ribu Per Boks, 2 Penimbun di Jakut Diciduk Polisi

Jehan Nurhakim - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 17:26 WIB
Polisi tangkap penimbun masker di Jakarta Utara
Polisi menangkap penimbun masker di Jakarta Utara. (Jehan/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku penimbunan masker. Kedua tersangka diduga sengaja menimbun barang dan menjualnya kembali dengan harga tinggi.

"Tersangka HK dan TK sengaja membeli barang-barang seperti masker dan sekarang harga sudah mulai tinggi. Kemudian mereka menjual dengan harga cukup tinggi, kalau kita tahu 1 bungkus isi 50 pcs sebenarnya harganya Rp 20 ribu, tapi oleh tersangka dijual Rp 200 ribu," jelas Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

Kedua tersangka ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (4/3) malam. Dari keduanya ini, polisi menyita 72 ribu pcs masker siap edar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menjual melalui media online," imbuh Budhi.

Budhi menjelaskan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terkait adanya kenaikan harga masker yang sangat signifikan di tengah wabah virus Corona. Polisi kemudian mengembangkan hingga ke Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada saat penggerebekan ternyata yang di Jakarta Pusat itu menjual melalui online, sehingga transaksinya banyak melalui transfer bank," lanjut Budhi.

Budhi menambahkan wabah Corona ini dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk menimbun barang. Hal ini mengakibatkan kelangkaan masker di pasar, sehingga pelaku usaha menjualnya dengan harga tinggi karena permintaan di pasar meningkat.

PD Pasar Jaya Jual 1 Juta Masker Rp 2.500 di Pasar Pramuka:

"Perlu kita ketahui bahwa warga Indonesia yang mengidap virus Corona di pasaran harganya naik berlipat-lipat, bahkan susah dicari di lapangan. Atas perintah pimpinan Polri yang dalam hal ini mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengecek ataupun mencari ke mana gerangan (masker), biasanya banyak di pasaran dan kali ini menghilang di pasaran," tuturnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan 72 ribu masker. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati mengapresiasi Polres Jakut yang menindak pelaku penimbunan masker. Menurutnya, upaya polisi ini dapat menstabilkan harga.

"Pada dasarnya kami juga mengalami kekurangan masker. Kami dari dinas kesehatan mengalami kekurangan masker. Jadi dengan ada langkah-langkah seperti ini kami harap bisa menstabilkan harga di pasaran, sehingga tidak menimbulkan keresahan dari masyarakat," kata Yudi.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads