Jual Masker Sitaan dengan Harga Normal, Polisi Koordinasi ke Jaksa

Jual Masker Sitaan dengan Harga Normal, Polisi Koordinasi ke Jaksa

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 19:56 WIB
Polda Metro Bongkar Penimbunan 35 Ribu Masker di Senen dan Ciracas
Ilustrasi Masker Hasil Sitaan Polisi (Dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polda Metro Jaya dan jajarannya telah menyita ratusan ribu masker selama sepekan penindakan. Polisi akan menjual kembali barang bukti hasil sitaan itu kepada warga dengan harga normal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan jaksa terkait penjualan kembali masker barang bukti tersebut. Yusri menyebut upaya ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan masker di pasar.

"Kita sedang koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System), dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada, karena salah satu apa yang kita lakukan adalah asas kemanfaatan bagi masyarakat. Kemungkinan nanti akan kita coba buat formulasi dengan koordinasi dengan jaksa dan pengadilan," jelas Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan secara teknis penjualan masker barang bukti ini akan dilakukan oleh penjualnya. Tentunya, di bawah pengawasan polisi untuk memastikan barang yang dijual dengan harga normal.

"Dengan cara mereka jual dengan harga standar dengan diawasi polisi, ini upayanya yang coba kita lakukan. Kita tunggu koordinasi hari ini seperti apa," imbuh Yusri.

ADVERTISEMENT

Yusri mengatakan pihaknya tidak bisa menjual masker sambil menunggu kasus dinyatakan lengkap (P21). Sebab, kebutuhan masyarakat saat ini sudah mendesak.

"Kalau tunggu P21 ini kan berproses ini dan butuh waktu yang lama, sedangkan masker ini dibutuhkan masyarakat," lanjutnya.

PD Pasar Jaya Jual 1 Juta Masker Rp 2.500 di Pasar Pramuka:

"Koordinasi dalam arti dengan wacana apakah si pemilik yang kita tangkap ini kemudian menjual ke masyarakat sekarang juga, jual dengan harga standar, kita awasi. Tapi kan harus koordinasi dulu karena memang dalam aturan inkrah dulu, jadi ini di luar aturan itu. Maka kita gunakan diskresi kepolisian asas kemanfaatan bagi umum apa boleh, nah itu koordinasi dulu," papar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, barang bukti yang akan dijual kembali ke masyarakat adalah barang bukti yang layak pakai atau yang didapat dari pelaku penimbun.

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara telah melaksanakan penjualan barang bukti masker hasil sitaan dari pelaku penimbun. Masker tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan harga normal.

"Jadi tersangkanya nanti yang jual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi detikcom, Kamis (5/3/2020).

Budhi mengatakan upaya ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan masker di tengah wabah virus Corona. Menjual barang bukti masker di tengah kondisi seperti ini merupakan diskresi kepolisian yang diatur undang-undang.

"Jadi barang bukti, sekarang daripada saya simpan masker sebagai barang bukti padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat. Maka kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, kita dilindungi, artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh," papar Budhi.

Budhi berharap hal ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan masker di tengah kelangkaan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads