Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan beberapa kewenangan masalah kelautan akan dikoordinasikan menjadi satu dalam omnibus law Keamanan Laut. Kewenangan tersebut di antaranya mengenai ilegal fishing atau pencurian ikan hingga pelanggaran perbatasan di wilayah laut.
"Semuanya (dalam omnibus law Keamanan Laut), selama ini kan yang nangani beda-beda. Kelautan, itu menangani soal pencurian ikannya, kemudian bea cukai menangani bea-cukainya, ya macem-macem, soal pajaknya, ada yang pelanggaran perbatasannya. Itu kan berbeda-beda masing-masing punya kewenangan. Nanti mau dikoordinasikan," Kata Mahfud di kantornya, Jalan Meran Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Mahfud menuturkan tidak ada kewenangan yang akan diubah, namun semuanya akan dikoordinasikan menjadi satu kesatuan. Mahfud menyebut semua permasalahan keamanan laut bisa diselesaikan dengan cepat dan satu pintu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan mau diubah, mau dikoordinasikan, kalau soal di perbatasan sudah ditangani tentu jangan lagi di urusan lain yang secara hukum ketika di perbatasan itu sudah ditangani. Pagar pembatasnya lalu masalah hukumnya apa? Di situ dikoordinasikan sehingga tidak berpindah-pindah pintu secara berbeda dan lama," tuturnya.
Mahfud mengungkapkan, omnibus Law Keamanan Laut itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dikatakan Mahfud, sering kali penindakan terhadap kapal-kapal yang melanggar di wilayah laut mengalami tumpang-tindih penanganan sehingga permasalahan tak kunjung usai.
"Ya jadi begini, Presiden itu menginstruksikan agar penanganan keamanan di laut itu terkoordinasi dengan baik agar semua berjalan lancar. Selama ini kadang kala terjadi kapal itu sudah ditangani satu instansi, nanti belum selesai di instansi lain, sesudah itu diperiksa lagi di tempat lain," ungkap Mahfud.
"Nah, Pak Presiden menginstruksikan 'coba itu dikoordinasikan dengan baik'. Oleh sebab itu, kami rapat bagaimana mengkoordinasikan itu," imbuhnya.
Tonton video Menkominfo Tak Ingin Asal Take Down Disinformasi 'Omnibus Law':