Terbukti Bersalah Mendanai Terorisme, TKI di Singapura Dibui 2 Tahun

Terbukti Bersalah Mendanai Terorisme, TKI di Singapura Dibui 2 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 17:00 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura dinyatakan bersalah mendukung kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan mendanai terorisme. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (5/3/2020), TKI yang disebut bernama Anindia Afiyantari (32) ini dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan mendanai terorisme. Dana total SG$ 130 (Rp 1,3 juta) disebut diberikan TKI ini kepada kelompok-kelompok teror. Dia dinyatakan bersalah mendukung ISIS dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang merupakan afiliasi ISIS di Indonesia. Dia juga didakwa mengunggah video-video pengeboman dan pembunuhan oleh ISIS ke media sosial.

Anindia menjadi PRT Indonesia ketiga yang divonis penjara oleh pengadilan Singapura, terkait dukungan untuk ISIS. Dua PRT Indonesia lainnya, yakni Retno Hernayani (37) telah divonis 1,5 tahun penjara dan Turmini divonis 3 tahun 9 bulan penjara, terkait kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam pengadilan bahwa Anindia masih aktif bekerja sebagai PRT di Singapura saat tindak pidana itu terjadi. Dia disebut berteman dengan Retno dan dua PRT Indonesia lainnya yang telah meninggalkan Singapura sebelum penyelidikan dilakukan dan tidak kembali lagi.

Dalam persidangan disebutkan bahwa Anindia pertama mengetahui JAD tahun 2009 atau 2010 ketika menonton sebuah program berita soal ulama radikal yang ditangkap karena keterlibatan dalam kamp pelatihan di Aceh. Dia terus mengikuti berita soal JAD melalui teman-temannya di Indonesia, sebelum akhirnya menemukan teman-teman di Singapura yang memiliki ideologi yang sama.

ADVERTISEMENT

Salah satu jaksa penuntut umum, Nicholas Khoo, menyebut Anindia dan tiga PRT Indonesia lainnya diidentifikasi memiliki ideologi ISIS dan JAD.

Disebutkan jaksa Singapura bahwa Anindia diperkenalkan dengan grup chat Telegram dan beberapa saluran lainnya, sebelum mulai mencari informasi soal ISIS dan kekejamannya. Dia mulai mem-posting informasi yang dikumpulkannya via akun Facebook-nya dengan tujuan menyebarkan ideologi ISIS. Dia bahkan mengunggah video-video pengeboman dan pembunuhan yang dilakukan ISIS. Setiap kali dia diblokir Facebook, dia membuat akun baru. Pada akhirnya semua akunnya diblokir.

Saat Anindia membaca lebih banyak informasi secara online dan bertemu teman-teman satu ideologi, ketertarikannya pada terorisme semakin bertambah dan dia merasa memiliki pikiran dan keyakinan yang sama dengan kelompok terorisme.

Sebagai contoh, dia sepaham dengan ideologi JAD dalam penggunaan kekerasan fisik terhadap pemerintah Indonesia demi menegakkan syariat Islam di Indonesia. Tidak hanya itu, Anindia juga mendukung aksi bom bunuh diri karena itu dinilai bisa membunuh lebih banyak 'musuh-musuh Islam'.

Meskipun JAD dilarang pemerintah Indonesia karena diduga terkait serangan teroris, kelompok itu masih bisa mendanai aktivitasnya melalui dalih acara 'amal keagamaan' yang dipublikasikan di media sosial. Anindia memberikan sumbangan ke dua acara amal JAD, dengan menyalurkan SG$ 50 (Rp 503 ribu) secara langsung kepada salah satu acara amal dan SG$ 80 (Rp 805 ribu) melalui Retno dan satu PRT Indonesia lainnya.

Jaksa penuntut umum lainnya, Tan Hsiao Tien, menyebut Anindia melakukan semua tindak pidana itu secara disengaja dan dia dianggap memiliki riwayat radikalisasi.

Pengacara Anindia, Nasser Ismail, berargumen bahwa kliennya memberikan sumbangan karena didorong oleh foto-foto dan artikel yang dilihatnya soal anggota keluarga -- para istri dan anak -- anggota ISIS dan JAD.

"Saya khawatir bahwa di Singapura, kita tidak bisa mentoleransi segala bentuk dukungan terhadap terorisme dan saya sepakat bahwa ... penangkalan harus ditegakkan tanpa kompromi dalam kasus Anda," tegas hakim Ong Luan Tze yang menjatuhkan putusan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads