Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura dihukum bui karena berbohong menuduh suami majikannya melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Laporan palsu ini disampaikan TKI tersebut karena kesal selalu ditegur oleh suami majikannya.
Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (6/2/2020), TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Singapura ini diadili atas dakwaan memberikan informasi palsu kepada polisi. TKI ini disebut bernama Candra Yunita dan berusia 32 tahun.
Dalam sidang putusan pada Kamis (6/2) waktu setempat, Candra dijatuhi hukuman empat minggu penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan di persidangan bahwa Candra mulai bekerja pada majikannya yang berusia 31 tahun dan suaminya yang berusia 32 tahun sejak Juni 2017. Tugas yang harus dilakukan Candra termasuk mengasuh salah satu anak majikannya yang berkebutuhan khusus.
Setelah bekerja beberapa bulan, majikan Candra mendapati kinerjanya kurang dan menegurnya. Secara khusus, majikan Candra tidak puas dengan kinerja Candra karena putri mereka yang berkebutuhan khusus mengalami luka-luka beberapa kali di bawah asuhannya.
Kebohongan Candra berawal saat dia mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) untuk meminta penggantian majikan pada 26 Juli 2019. "Karena kesejahteraannya dan kekerasan seksual yang dilakukan suami majikannya," demikian sebut dokumen pengadilan soal alasan Candra meminta berganti majikan.
Simak juga video Pengakuan Turini, 21 Tahun Hilang karena 'Dipenjara' Majikan:
Kepada petugas MOM, Candra menjelaskan tindak kekerasan seksual yang dilakukan suami majikannya terhadap dirinya. Dia menyebut tindak kekerasan seksual terjadi empat kali antara akhir tahun 2017 hingga September 2018. Dia bahkan mengaku takut akan dilaporkan majikannya sehingga tidak mengungkap tindak kekerasan seksual ini sejak awal.
Pengakuan Candra ini dilaporkan kepada polisi setempat. Dalam keterangan pada polisi, Candra bisa dengan detail menjelaskan empat tindak kekerasan seksual yang disebutnya dilakukan majikan pria. Dia juga menyebut pakaian yang dipakai majikan pria tersebut serta komentar yang disampaikan saat kekerasan seksual terjadi.
Majikan Candra kemudian dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. Dia bersedia melakukan uji tes kebohongan. Majikan Candra menyangkal seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Dia menyebut Candra sering ditegur karena kinerjanya buruk. Penyangkalan ini didukung oleh majikan perempuan Candra, yang menyebut tidak mungkin ada tindak kekerasan seksual yang terjadi tanpa sepengetahuannya.
Saat Candra kembali dipanggil polisi untuk ditanyai lebih lanjut, dia mengaku telah memberikan keterangan palsu. Dia mengaku marah pada suami majikannya karena selalu dimarahi dan pernah diancam akan dilaporkan ke polisi.
Dalam sidang, Candra mengaku bersalah atas satu dakwaan memberikan informasi palsu kepada polisi. Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis empat minggu penjara terhadap Candra atas perbuatannya.