"Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah hoaks atau tidak benar" kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata dalam keterangan kepada wartawan di Serang, Kamis (5/3/2020).
Edy menyatakan tengah menelusuri siapa penyebar video hoaks yang bikin resah tersebut. Menurutnya terancam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Ia mengimbau warga Banten untuk bijaksana dalam bermedsos dan tidak menyebarkan foto orang sakit.
Terpisah, Humas RSDP Khaerul Anam saat dikonfirmasi mengenai pasien yang videonya viral tersebut saat ini dalam kondisi membaik. Pasien masih dilakukan observasi di ruang isolasi dan dalam masa pengobatan karena penyakit paru-paru.
"Membaik dan bagus. Mual sudah nggak ada, sesak nafas berkurang, sudah bisa duduk, suhu tubuh masih belum stabil tapi masih dalam pengobatan karena infeksi," kata Anam dihubungi terpisah oleh detikcom.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini