CV Ini Eksportir Hasil Laut, tapi Malah Kirim Puluhan Ribu Masker ke Malaysia

CV Ini Eksportir Hasil Laut, tapi Malah Kirim Puluhan Ribu Masker ke Malaysia

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 16:18 WIB
Polda Sulsel ungkap kasus penimbunan masker (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Polda Sulsel mengungkap kasus penimbunan masker. (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar -

Polisi menggagalkan pengiriman puluhan ribu lembar masker tujuan Malaysia di area Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Ada 22 ribu lembar barang bukti masker yang disita polisi.

Polisi mengatakan puluhan ribu lembar masker ini sedianya bakal dikirim oleh CV Mina Bahari Internusa, dari Makassar menuju Malaysia, via penerbangan pada Rabu (4/3) kemarin. Pengiriman ini kemudian digagalkan polisi bersama pihak Bea-Cukai.

"Kita mengamankan jumlah masker yang cukup besar. Sebelas karton di mana masing-masing berisi 40 boks. Total jadinya 22 ribu lembar masker," ujar Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya puluhan ribu lembar masker, pria berinisial AJ dan HR masing-masing selaku pemilik CV dan pengepul masker juga diamankan. Namun polisi menyebut status hukum keduanya belum ditentukan penyidik.

"Untuk penetapan tersangka kita perlu melalui SOP seperti melalui gelar perkara," katanya.

ADVERTISEMENT

CV Ini Eksportir Hasil Laut, Tapi Malah Kirim Puluhan Ribu Masker ke MalaysiaPolda Sulsel mengungkap kasus penimbunan masker. (Hermawan Mappiwali/detikcom)

Masker ini, lanjut Arisandi, dibeli oleh pelaku HR atas permintaan AJ dari sejumlah apotek di Makassar. Selanjutnya masker ini dapat dijual pelaku dengan harga Rp 300-350 ribu setiap boks di Malaysia.

Padahal, kata Arisandi, CV milik AJ sebenarnya hanya memiliki izin ekspor hasil laut, bukan masker.

"Oleh karena itu, yang kami gunakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Arisandi.

Aturan ini menyebutkan pelaku yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki izin bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads