Dua mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, JA dan JO, ditetapkan sebagai tersangka karena menimbun 10 ribu masker untuk dikirim ke New Zealand. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum tertangkap keduanya telah mengirim ribuan masker ke Kalimantan dan Bali.
"Sementara berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dia sudah melakukan dua kali pengiriman, ini yang ketiga. Dua minggu dia melaksanakan kegiatan ini mulai pencarian dan mengirim kemarin ke Kalimantan dan Bali, jumlah sama 30 dus," ujar Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel, Kamis (5/3/2020).
Kedua tersangka sebelumnya diamankan polisi dari konter jasa antar barang di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, pada Selasa (3/3). Polisi menyebut keduanya meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah setiap kali mengirim ratusan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Menurut keterangan, dia dapat Rp 10-20 juta," kata AKBP Asep.
Sedangkan motif kedua tersangka melakukan penimbunan dan hendak mengirim ribuan masker ke New Zeland adalah memanfaatkan banyaknya permintaan pasar usai merebaknya kasus Corona.
"Karena memang memanfaatkan situasi, karena sifatnya komersil dan keuntungan dari masker ini," tutur Asep.
Polisi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, ribuan masker tersebut dibeli dari sejumlah apotek di Makassar dan sekitarnya. Saat ini kedua mahasiswa tersebut diperiksa intensif di Polrestabes Makassar. Keduanya dijerat dengan UU Monopoli dan Perdagangan.
(jbr/idn)