KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai buron pada 13 Februari 2020 terkait korupsi Rp 46 miliar. Mantu Nurhadi, Rezky juga ikut dinyatakan buron. Namun 21 hari berlalu, KPK yang kini dikomandoi jenderal Polri, Irjen Firli Bahuri, belum juga bisa menangkap Nurhadi. Di mana taji KPK saat ini?
Dalam catatan detikcom, Kamis (5/3/2020), Nurhadi cs menjadi buron setelah KPK menetapkan DPO karena ia tidak pernah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya pada 13 Februari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 21 hari ini, KPK mengaku telah melakukan sejumlah tindakan. Seperti menggeledah sebuah kantor di Senopati, Jaksel.
"Keberadaan DPO tidak ditemukan. Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkar," kata Ali Fikri.
Tonton juga KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya :
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait pencarian para DPO. Yang pertama KPK tetap pada komitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku korupsi yang melarikan diri, itu pertama," kata Firli pada 3 Februari 2020.
Adapun adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Nurhadi. Ia mengatakan terakhir komunikasi dengan Nurhadi pada 2017.
"Sudah lama kita nggak komunikasi mulai 2017," kata Rahmat Santoso usai diperiksa di KPK pada Rabu (4/3) kemarin.
KPK pernah punya pengalaman heroik saat menangkap M Nazaruddin di Kolombia dan Nunun Nurbaeti di Bangkok, Thailand pada Desember 2011.