Oknum kepala sekolah berinisial WS (43) yang mencabuli siswinya sejak SD hingga SMA di Badung, Bali, ditangkap polisi. WS sempat mengancam menyebarkan foto bugil korban jika tak memenuhi keinginannya.
"Kalau informasi dari hasil pemeriksaan memang ancaman pasti ada karena yang bersangkutan guru dari korban. Rayuan-rayuan dan foto tidak senonoh dari korban yang diancam disebarkan oleh pelaku kalau tidak menuruti kehasratan seksualnya pelaku," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu (4/3/2020).
Polisi juga menemukan beberapa foto korban yang diambil pelaku saat melakukan pencabulan terhadap siswi tersebut. Foto itu dipakai pelaku untuk mengancam korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Foto ada di HP tersangka ditemukan ada 1 atau beberapa, itu tidak untuk disebarluaskan lagi," ujar Roby.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil foto korban saat melakukan pencabulan pertama kali, saat korban masih SD. Selanjutnya pelaku kembali mengambil foto saat korban sudah duduk di SMP dan SMA.
"Foto diambil saat berhubungan pertama kali dengan selanjutnya saat SMP dan SMA. Ada tiga foto yang ditemukan," jelas Roby.
Tersangka WS diamankan di rumahnya, Sabtu (22/2). Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan sebagaimana Pasal 81 ayat (3).