Bejat Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD hingga SMA

Round-Up

Bejat Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD hingga SMA

Angga Riza - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 22:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Badung -

Tidak semua guru patut digugu dan ditiru. Salah satunya perbuatan bejat WS, seorang guru di Badung, Bali.

Menjabat kepala sekolah (kepsek), WS justru mengkhianati tugas utama seorang pendidik. WS ditangkap polisi atas dasar kasus pencabulan terhadap siswinya.

Seorang siswi menjadi korban pencabulan WS selama bertahun-tahun. Korban dicabuli sejak duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) hingga kelas X sekolah menengah atas (SMA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun sekitar bulan Juli 2016, sedangkan sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah yang tidak diingat oleh pelaku," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Senin (24/2/2020).

Saat Juli 2016, korban masih duduk di kelas 6 SD. Sedangkan saat ini korban sudah duduk di kelas X SMA. Pelaku melakukan aksinya di empat tempat, yakni ruang kepala sekolah, ruangan les pelaku, di dalam kamar rumah pelaku, dan di penginapan.

ADVERTISEMENT

Tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban. Tersangka WS berdalih menjadi pacar korban.

"Pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP. Pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," jelasnya.

Tersangka WS diamankan di rumahnya, Sabtu (22/2). Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis. Dia disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Akibat perbuatannya, hukuman tersangka WS dapat ditambah sepertiga karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan sebagaimana Pasal 81 ayat (3). Saat ini tersangka WS ditahan polisi.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads