Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyatakan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Banjir bermasalah secara aturan. Sehingga, PKS tidak akan mengirim anggotanya sebelum dibahas ulang.
"Tidak ada (agenda pembahasan Pansus banjir), kita pedomannya pada surat itu yang diparaf (Ketua DPRD). Kelihatannya tidak (mengirimkan anggota)," kata Penasihat Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (4/3/2020).
Menurut Suhaimi, seharusnya Badan Musyawarah (Bamus) hanya membahas dua hal dalam agendanya. Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan dan Jadwal Penyebarluasan Sosialiasi Peraturan Daerah di bulan Maret 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya begini, pas rapat itu sudah diagendakan pimpinan mesti paraf begitu, maka itu yang harus disiplin dalam agenda yang tertulis itu," ucap Suhaimi.
Suhaimi mengklaim pihaknya tidak menyetujui pembentukan Pansus saat rapat Bamus pada Selasa (24/2). "Kita dari awal tidak setuju. Kan itu biasa saja antara setuju tidak setuju," kata Suhaimi.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebut Fraksi PKS meminta pembahasan ulang Pansus Banjir dalam Bamus.
"Kalau emang nggak ada agenda Pansus Banjir, berarti dianggap nggak sesuai dengan kesepakatan Pimpinan karena nggak sesuai agenda. Bahas ulang pansus banjir. Diulang supaya jangan sampe menyalahi aturan," ucap Yani saat dihubungi terpisah.
Yani mengaku, PKS tidak anti-pansus banjir. Namun, Pansus banjir tidak boleh digunakan untuk menyalahkan Gubernur Anies Baswedan.
"Ya kita akan lihat tentang ke mana arah Pansus. Kalau Pansus adalah ingin membantu gubernur atasi masalah banjir, kasih solusi, bukan memojokkan gubernur, saya kira kita bisa aja lanjut (membentuk Pansus)," kata Yani.
"Tapi kalau dalam upaya untuk pojokkan gubernur, maka kita nggak sepakat. Tinggal kesepakatan teman-teman arahnya ke mana," kata Yani.
Diketahui, pembentukan Pansus banjir disebut telah disetujui berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD 24 Februari lalu. Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan Pansus ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Setiap fraksi harus menunjuk anggotanya untuk gabung di pansus banjir. Sampai saat ini, nama-nama anggota pansus masih dikumpulkan, PKS memiliki porsi anggota sebanyak empat dari 25 total anggota pansus.