PKS DKI Nilai Pembentukan Pansus Banjir Salahi Aturan, Minta Dibahas Ulang

PKS DKI Nilai Pembentukan Pansus Banjir Salahi Aturan, Minta Dibahas Ulang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 11:21 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi (Foto: dok. PKS DKI)
Jakarta -

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyebut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Banjir menyalahi aturan pembentukan. PKS pun meminta agar ada pembahasan ulang di rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi menilai rencana pembentukan Pansus Banjir dalam Bamus pada Selasa (24/2) lalu tidak tertib administrasi. Sebab, saat itu, tidak ada jadwal pembentukan Pansus Banjir dalam rapat tersebut.

"Tidak ada agenda terkait pembentukan Pansus, jangan kemudian tiba-tiba ditanggal tersebut ada agenda pembentukan Pansus," kata Suhaimi dalam keterangannya, Rabu (4/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suhaimi, berdasarkan rapat Bamus dengan nomor surat 199/-073.6 hanya berisikan dua agenda saja. Di antaranya Jadwal Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan, dan Jadwal Penyebarluasan Sosialiasi Peraturan Daerah di bulan Maret 2020.

"Untuk itu kiranya, kita semua dapat memahami proses sesuai aturan yang sudah ada, jangan sampai kita tidak tertib administrasi dalam menjalankan aturan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan fraksinya meminta Pansus Banjir dibahas ulang dalam Bamus. Hal itu dilakukan agar pembentukan pansus tersebut tak menyalahi aturan.

"Kalau memang nggak ada agenda Pansus Banjir, berarti dianggap nggak sesuai dengan kesepakatan Pimpinan karena nggak sesuai agenda. Bahas ulang pansus banjir. Diulang supaya jangan sampai menyalahi aturan," ucap Yani saat dihubungi terpisah.

Simak Juga Video "Ditanya soal Pansus Banjir, Anies Melengos Hindari Wartawan"

[Gambas:Video 20detik]

Yani menegaskan PKS tidak anti Pansus Nanjir. Namun, menurut dia, Pansus Banjir tidak boleh digunakan untuk menyalahkan Gubernur Anies Baswedan.

"Ya kita akan lihat tentang ke mana arah Pansus. Kalau pansus adalah ingin membantu gubernur atasi masalah banjir, kasi solusi, bukan memojokkan gubernur, saya kira kita bisa saja lanjut (membentuk Pansus)," kata Yani.

"Tapi kalau dalam upaya untuk pojokkan Gubernur, maka kita nggak sepakat. Tinggal kesepakatan teman-teman arahnya ke mana," kata Yani.

Diketahui, pembentukan pansus ini merupakan buntut sering terjadinya banjir di awal tahun 2020. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani menyebutkan perlu pendalaman lebih lanjut karena sudah tiga kali banjir besar di DKI Jakarta.

"Kita lihat ada urgensinya kan banjir tiga kali yang parah banget, tahun baru, pertengahan (Januari), sama ini yang parah banget. Ini sesuatu terulang. (Kejadian) pertama ada kiriman dari Katulampa (Bogor), kedua ketiga kan hujan lokal," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani saat dihubungi, Selasa (25/20/2020).

Pembentukan pansus banjir telah disetujui berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD 24 Februari lalu. Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan Pansus ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Setiap fraksi harus menunjuk anggotanya untuk gabung di pansus banjir. Sampai saat ini, nama-nama anggota pansus masih dikumpulkan.

Halaman 2 dari 2
(aik/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads