Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kasus Corona di Indonesia adalah bencana. Berdasarkan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, semua pembiayaan terkait Corona ditanggung oleh pemerintah atau gratis.
"Ini bukan KLB (Kejadian Luar Biasa), ini bencana. UU 24 menyatakan bencana itu sumbernya ada 3, bencana alam, bencana non-alam dalam hal ini pandemi, dan bencana sosial," kata Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto di Gedung Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
"Beberapa waktu yang lalu Menteri sudah menyatakan siaga darurat pandemi. Jadi ini mbahnya KLB. Ini seluruh dunia, sehingga tidak disebutkan KLB," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuri mengatakan, dalam UU 24/2007, jelas dikatakan bahwa semua pembiayaan terkait Corona akan ditanggung oleh negara sehingga warga yang mengalami suspect hingga positif Corona tidak dikenai biaya sedikit pun.
"Oleh sebab itulah maka di dalam kebencanaan ini sudah jelas bunyinya. Bahwa di dalam kondisi seperti ini ditanggung negara. Jadi tidak ada uang, kita menganggap ini dengan pendekatan yang biasa," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan Corona itu.
Lebih lanjut, Yuri mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait ikut turun tangan. Namun komando ada di Kementerian Kesehatan.
"Ini nggak biasa, itu sebabnya kenapa BNPB turun karena seluruh kapasitas yang dimiliki oleh negara dikerahkan, TNI-Polri seluruhnya terintegrasi dengan komando adalah Menteri Kesehatan karena ini terkait dengan penyakit," pungkasnya.
(lir/idh)