Penyidik KPK memanggil dua pengacara terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Kedua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Heindra Soenjoto.
"Dipanggil sebagai saksi untuk HS (Heindra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Identitas kedua pengacara itu yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. Ali mengatakan kedua pengacara juga merupakan adik ipar Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK turut memanggil satu saksi lain yakni Thong Lena disebut sebagai pihak swasta. Thong Lena juga diperiksa untuk Heindra.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners dan rumah milik Subhannur di Surabaya pada tanggal 25 dan 26 Februari 2020. Dari dua lokasi itu KPK belum menemukan keberadaan Nurhadi namun menyita sejumlah dokumen terkait perkara.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jatim dan sejumlah lokasi di Jakarta. Penggeledahan di Jakarta dilakukan salah satunya berdasarkan berdasarkan informasi dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono jadi buron KPK bersama tersangka lain, Hiendra Soenjoto.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.
(ibh/zlf)