Aktris Tara Basro menjadi sorotan. Foto tanpa busana yang diunggah di akun media sosialnya jadi perbincangan publik.
Foto telanjang yang diunggah Tara Basro merupakan kampanye positif. Tara ingin mengajak orang untuk mencintai bentuk tubuh sendiri. Sayangnya, UU ITE menghadang.
Bentuk tubuh Tara Basro yang diunggah ke akun media sosial Twitter itu sudah hilang alias dihapus. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan unggahan Tara Basro itu melanggar UU ITE.
"Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila. Melanggar UU ITE ayat 1," ujar Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).
Ferdinandus mengatakan pada dasarnya menghargai apa yang dilakukan oleh Tara Basro, yaitu mengampanyekan perlawanan terhadap body shaming dengan mencintai diri sendiri apa adanya. Namun, negara memiliki aturan terkait penyebaran konten di dunia maya.
"Tapi kemudian kontennya tadi yang melanggar UU ITE," katanya.
UU ITE Pasal 27 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Ajakan Tara Basro untuk Mencintai Diri Sendiri :