Pelapor Kasus 'Doktor Psikologi' Dedy Susanto Ungkap Surat HIMPSI

Pelapor Kasus 'Doktor Psikologi' Dedy Susanto Ungkap Surat HIMPSI

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 19:53 WIB
dedy susanto
Dedy Susanto (Instagram)
Jakarta -

Kasus pelaporan 'doktor psikologi' Dedy Susanto atas dugaan pelanggaran tenaga kesehatan terus bergulir. Kini, salah satu kuasa hukum pelapor, Rio Ramabaskara, telah mengantongi surat klarifikasi dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).

"Kami Berterima Kasih atas Klarifikasi dari Pengurus Pusat HIMPSI yang semakin membuat semua menjadi semakin terang," tulis Rio dalam posting-an surat di akun Instagramnya, Rabu (4/3/2020).

Surat ini merupakan jawaban dari proses surat menyurat Rio dengan Himpsi. Surat itu menyatakan bahwa Dedy Susanto bukan anggota Himpsi dan tak memiliki izin praktik sebagai psikolog. Surat itu diteken oleh Ketum Himpsi Dr Seger Handoyo, Psikolog.

"Merujuk pada surat dari Rio Ramabaskara & Associates Nomor 018/RR-A/II/2020 tentang permohonan klarifikasi terkait dengan sdr. Dedy Susanto, maka bersama ini kami dari PP HIMPSI menyampaikan bahwa sdr. Dedy Susanto tidak terdaftar sebagai anggota HIMPSI sesuai dengan hasil telusur dalam sistem informasi keanggotaan (SIK) HIMPSI. Selain itu juga diperoleh informasi tambahan bahwa sdr. Dedy Susanto tidak memiliki Surat Sebutan Psikolog (SSP) dan Surat Ijin Praktik Psikolog (SIPP)," demikian bunyi petikan surat klarifikasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]


Sementara itu, Dedy selaku terlapor memberi penjelasan soal surat klarifikasi psikolog tersebut. Dedy mengatakan tak pernah mengaku sebagai psikolog.

"Penjelasan dari saya adalah saya selama ini tidak pernah mengaku psikolog. Ijin praktik saya dari hypnotherapy," ujar Dedy kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

ADVERTISEMENT

Dia tidak pernah mengaku sebagai psikolog. Namun Dedy memang menyebut dirinya sebagai doktor psikologi karena pernah mengenyam pendidikan S3 psikologi.

"Sejak nulis buku 'Pemulihan Jiwa' jilid 1 hingga 7, selama bikin video YouTube, selama punya Instagram, tidak pernah saya menyebut diri saya psikolog. Belakangan saya sebut diri saya doktor psikologi ya emang betul karena saya emang S3 psikologi, dan itu sah," ungkap Dedy membantah tuduhan tersebut.


Diberitakan sebelumnya, pengacara M Fadli Aziz melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/2). Laporan Fadli tertuang dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Dalam laporan tersebut, Dedy dilaporkan atas tuduhan Pasal 83 jo Pasal 64 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Adapun Fadli berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya. Sebab, Fadli khawatir Dedy keburu melarikan diri jika polisi tidak segera menindaknya.

"Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut," kata M Fadli Aziz dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (24/2).

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads