Ujung Pelarian Kakek 67 Tahun Perampok Toko Emas Tamansari

Round-Up

Ujung Pelarian Kakek 67 Tahun Perampok Toko Emas Tamansari

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 21:00 WIB
Tampang kakek 67 tahun yang Rampok Toko Emas di Tamansari Jakbar
Foto: Kakek Akang, perampok toko emas 'Cantik' (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Siapa mengira perampok Toko Emas 'Cantik' di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) ternyata adalah seorang kakek berusia 67 tahun. Hal itu terungkap usai Tim Gabungan Satreskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar) dan Tim Unit Reskrim Polsek Tamansari menangkap W alias Akang di rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Usia senjanya tak membuat Akang mudah menyerah. Dia masih berpikir mampu lolos dari tangkapan aparat saat hendak disergap, namun dor! Polisi melepaskan timah panas ke betis kanannya.

"Jadi tersangka sudah uzur berusia sudah hampir 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan, kemudian dia terlilit utang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polres Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Rabu (4/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kakek Akang melakukan aksinya pada Jumat (28/2) pukul 12.30 WIB. Dia kemudian ditangkap pada Senin (2/3).

Pekan lalu, Kakek Akang beraksi saat kondisi pasar sepi, karena para pedagang dan pegawai toko menunaikan Salat Jumat. Dia mengendarai motor seorang diri sambil membawa senjata api (senpi).

ADVERTISEMENT

Uniknya, dia juga membawa kursi. Dengan kursi itu, Kakek Akang melompati etalase Toko Emas 'Cantik'.

"Saya mau merampok," ujar Nana menirukan kata-kata Kakek Akang saat kejadian.

Kakek Akang yang melihat pegawai toko ketakutan, langsung menggasak emas di etalase. Kakek Akang pun tak segan menggunakan senjata apinya saat melihat ada orang lain yang datang ke arahnya.

"Dia langsung menembakkan senjata api ke pelapor," jelas Nana.

Sebanyak 3 kilogram emas berbentuk perhiasan berhasil dibawa pulang Akang. Sementara perbuatannya mengakibatkan seorang pria bernama Burhan mengalami luka tembak di bagian kaki kiri.


Alasan Kakek Akang Jadikan Toko Emas 'Cantik' Target

Pria berusia lanjut itu dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin Irjen Nana. Dia juga buka suara soal perampokan yang dilakukannya.

Pantauan detikcom, Akang terlihat memiliki tato hampir di seluruh tubuhnya. Kondisi wajah Akang sudah babak belur, mata sebelah kirinya lebam.

Akang yang dihadirkan ke depan awak media tampak duduk di atas kursi roda. Betis kanannya dibalut perban putih.

Ujung Pelarian Kakek 67 Tahun Perampok Toko Emas TamansariFoto: Toko emas 'Cantik' di Pasar Pecah Kulit Pinangsia dirampok pria bersenpi (Bil Wahid/detikcom)

"(Merampok Toko Emas 'Cantik', red) karena cewek yang jaga," ujar Kakek Akang.

Irjen Nana lalu melanjutkan, 3 kilogram emas yang dirampas Akang dalam kondisi belum dijual. Nana menuturkan Akang berencana meleburkan emas itu terlebih dahulu sebelum menjual untuk menghilangkan jejak kejahatan.

"Dari keterangan tersangka, dia akan dilebur baru dijual. Akan dilebur jadi sudah direncanakan betul. Jadi alatnya sudah ada dia. Dia kan ada rasa kekhawatiran takut barangnya dikenal makanya mereka lebur dan jual," ungkap Nana.


Kakek Akang Pakai Senpi yang Didapatnya Tahun 90'an

Senjata api Kakek Akang adalah asli, bukan rakitan. Dia mengaku mendapatkan dari seseorang bernama M Cecep sekitar tahun 1993-1995.

"Semuanya (senjata api) asli, bukan rakitan. Pabrikan. Senjata ini mereka peroleh hasil keterangan dari seseorang dia mengaku M Cecep. Menurut pengakuannya berasal dari Banten. Itu didapatkan tahun '93 sampai '95. Keterangan selanjutnya yang bersangkutan terputus hubungannya dengan Cecep ini di tahun 2005," kata Irjen Nana.

Nana pun menegaskan senjata milik pelaku ilegal. Tidak ada surat izin untuk menggunakan senpi tersebut.

"Saya sampaikan ilegal. Tidak ada suratnya sama sekali. Tapi senjata ini pabrikan. Ini sedang kami terus selidiki. Yang bersangkutan menyampaikan kalau ini mendapat dari M Cecep yang bertempat tinggal di Banten," jelasnya.

Tak hanya mengamankan satu, tapi ada 4 senjata api dan 287 peluru dari dengan jenis yang disita polisi dari sang kakek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Akang dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads