Perampok Toko Emas di Tamansari Ditangkap, 4 Senpi dan 287 Peluru Disita

Perampok Toko Emas di Tamansari Ditangkap, 4 Senpi dan 287 Peluru Disita

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 16:26 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampoka toko emas di Tamansari.
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampoka toko emas di Tamansari. (Luqman Nurhadi Arunanta-detikcom)
Jakarta -

Tim Gabungan Satreskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar) dan Tim Unit Reskrim Polsek Tamansari menangkap W alias Akang, tersangka perampokan Toko Emas 'Cantik' di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku mengaku merampok karena terlilit utang.

"Jadi tersangka sudah uzur berusia sudah hampir 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan, kemudian dia terlilit utang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polres Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Rabu (4/3/2020).

Nana menyebut pelaku telah menggadaikan mobilnya untuk melunasi utang. Pelaku lantas nekat melakukan perampokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia punya mobil digadaikan karena memang terlilit utang sehingga dia nekat melakukan perampokan," ujar Nana.

W melakukan aksinya pada Jumat (28/2) pukul 12.30 WIB. Ia mengendarai motor seorang diri sambil membawa senjata api (senpi) dan kursi.

ADVERTISEMENT

Pelaku lantas melompat ke etalase toko emas dengan kursi. Dia mengaku ingin merampok dan langsung mengambil emas tanpa perlawanan dari dua penjaga toko, N dan H.

"Yang bersangkutan bilang 'Saya mau merampok'. Kemudian dia (penjaga) dalam kondisi ketakutan, dia langsung menembakkan senjata api ke pelapor. Kemudian dia menguras dari etalasae yang berisi emas sekitar 3 Kg," jelas Nana.

Simak Juga Video "Kesaksian Korban Penembakan Perampok di Toko Emas 'Cantik'"

[Gambas:Video 20detik]



Seorang tukang parkir KUHAN sempat memberikan perlawanan. Namun, ia justru terkena tembakan di bagian kaki kiri. Pelaku akhirnya kabur.

Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi menangkap pelaku di rumahnya setelah 2x24 jam pada Senin (2/3/2020) pagi. Kediaman pelaku tidak jauh dari lokasi Toko Emas 'Cantik' di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakbar.

"Hasil penyelidikan 2 hari hasil mengarah kepada W alias Akang. Kemudian dilakukan penangkapan. Juga yang bersangkutan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut yaitu di daerah Pinangsia juga, daerah Kota Indah, Pinangsia, Jakarta Barat," ungkap Nana.

Pelaku mendapatkan tembakan dari polisi karena melakukan perlawanan. Di dalam rumahnya diamankan 4 senjata api dan 287 peluru dari berbagai jenis senjata api yang didapat secara ilegal.

Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads