Jakarta -
Senjata api milik W alias Akang tersangka pencurian Toko Emas 'Cantik' di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), didapat secara ilegal. Pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama M Cecep.
"Semuanya (senjata api) asli, bukan rakitan. Pabrikan. Senjata ini mereka peroleh hasil keterangan dari seseorang dia mengaku M Cecep. Menurut pengakuannya berasal dari Banten," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polres Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Rabu (4/3/2020).
Nana mengatakan senjata itu diperoleh pada rentang 1993-1995. Namun pelaku mengaku sudah putus hubungan dengan M Cecep pada 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu didapatkan tahun '93 sampai '95. Keterangan selanjutnya yang bersangkutan terputus hubungannya dengan Cecep ini di tahun 2005," ujar Nana.
Nana pun menegaskan senjata milik pelaku ilegal. Tidak ada surat izin untuk menggunakan senpi tersebut.
"Saya sampaikan ilegal. Tidak ada suratnya sama sekali. Tapi senjata ini pabrikan. Ini sedang kami terus selidiki. Yang bersangkutan menyampaikan kalau ini mendapat dari M Cecep yang bertempat tinggal di Banten," jelasnya.
Senjata api ini digunakan pelaku untuk melakukan aksinya merampok toko emas. Barang tersebut ditemukan di rumah pelaku beserta peluru dan emas 3 kg hasil rampokan saat penggeledahan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Jakbar dan Tim Unit Polsek Metro Tamansari pada Senin (2/3) pagi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kompleks Kota Indah, Pinangsia, Tamansari, Jakbar.
Pelaku hanya menggunakan senjata api untuk merampok. Sejauh ini belum ada indikasi penjualan senjata api.
Perampokan Toko Emas 'Cantik' di Tamansari, Jakbar, terjadi Jumat (20/2) silam. Tersangka ditangkap dua hari setelahnya di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini