Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan, mengungkap pemberian uang Rp 1 miliar ke Taufik Hidayat untuk eks Menpora Imam Nahrawi. Uang tersebut diambil mantan Aspri Menpora Imam, Miftahul Ulum.
Hal itu disampaikan Edward saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2020). Pemberian uang itu berasal dari anggaran Satlak Prima.
"Ada, Pak Tommy Suhartanto (Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima) langsung di kantor. Intinya Pak Tommy bilang ada keperluan dari Pak menteri tolong disampaikan melalui Pak Taufik Hidayat," kata Edward.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward memang mengenal Taufik Hidayat selaku Wakil Ketua Satlak Prima saat itu. Atas permintaan uang Rp 1 miliar dari Tommy, Edward mengkonfirmasi kepada staf khusus Menpora Imam Nahrawi, Zainul.
"Saya konfirmasi ke Pak Zainul, jawabnya singkat, istilahnya kalau sudah Tommy begitu, laksanakan saja," jelas Edward.
Kemudian Edward melaksanakan perintah Tommy memberikan uang ke Taufik Hidayat dengan memerintah rekannya bernama Aslan Firdaus. Kemudian Aslan disebutnya mengantar uang ke asisten manajer Edward bernama Reiki Mamesah.
"Saya minta tolong teman saya Aslan Firdaus, dia untuk antar pesan Pak Tommy ke Reiki asisten manajer saya," ucap dia.
Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui peruntukan uang tersebut. Karena perintah Tommy hanya mengantar uang untuk Imam Nahrawi melalui Taufik Hidayat.
"Tidak dikasih tahu (untuk apa), hanya perintah antar untuk Pak Menteri melalui Pak Taufik," kata dia.
Atas pemberian itu, dia mengkonfirmasi langsung ke Reiki sudah-belumnya uang diantar ke Taufik Hidayat. Reiki disebutnya sudah mengantar uang itu dan diambil oleh Miftahul Ulum.
"Saya antarkan ke Aslan untuk diantar ke Reiki. Reiki cerita bahwa sudah berikan uang di rumah pak Taufik Hidayat. Saya konfirmasi ke Reiki barangnya sudah diambil mas Ulum," ucapnya.
Selain uang Rp 1 miliar, dia mengatakan Tommy meminta uang Rp 100 juta untuk Ulum. Uang itu langsung diberikan kepada Tommy.
"Berikan langsung tidak pernah, saya dengan Pak Ulum tidak pernah komunikasi sama sekali, kenal juga nggak, perintah selalu datang ke Pak Tommy. Pak Tommy pernah minta Rp 100 juta untuk Ulum, tidak menyebut keperluan Ulum, saya kasih ke Pak Tommy," tutur dia.
Sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.
(fai/dhn)