Depresi, Korban Dugaan Pencabulan Pendeta di Surabaya Didampingi Psikolog

Depresi, Korban Dugaan Pencabulan Pendeta di Surabaya Didampingi Psikolog

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 02 Mar 2020 19:02 WIB
pencabulan di surabaya
Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Korban dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya mengalami depresi. Korban kini didampingi psikolog.

Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina menyebut korban mengalami tekanan yang cukup besar. Sebelumnya, Jeannie diminta pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.

"Jadi ini merupakan sesuatu hal yang tekanannya luar biasa bagi korban dan saat ini korban juga mengalami suatu depresi yang sangat berat. Karena itu dia didampingi psikolog dan psikiater," ungkap Jeannie kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (2/3/2020).

Jeannie mengatakan korban mengaku telah dicabuli sejak 17 tahun lalu. Tepatnya saat usia korban masih 9 tahun.

"Bayangkan ya suatu peristiwa yang lama dan dialami oleh dia dan kita harus memberikan support bagi perempuan-perempuan Indonesia sehingga mereka memiliki keberanian untuk melapor," ujar Jeannie.

Jeannie menambahkan pihaknya sangat prihatin melihat kasus ini. Di mana pelaku merupakan salah satu pimpinan pendeta di gereja tersebut.

"Kehadiran kami di sini memberikan support. Karena dia mengungkapkan sesuatu yang semestinya tidak dialami oleh perempuan-perempuan Indonesia, dan saya sangat sedih akan hal ini apalagi dilakukan oleh orang yang semestinya dia menjadi pemimpin dan dia membimbing anak tersebut," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Jeannie meminta para perempuan untuk tak takut melaporkan kekerasan seksual hingga pencabulan yang dialami. Jeannie menyebut ada undang-undang yang akan menjerat pelaku.

"Jadi kami juga menyuarakan untuk perempuan-perempuan Indonesia, ketika mereka mengalami kekerasan dalam bentuk apapun jangan pernah merasa takut untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib. Karena ada undang-undang perlindungan perempuan dan anak yang mengatur dan memang melindungi hak-hak perempuan dan anak di Indonesia," pungkas Jeannie. (hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.