Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka merupakan Andrew Ivan Dolan (53) warga negara (WN) asal New Zealand sebagai pengguna dan M Toriq warga negara Indonesia sebagai pengedar.
"Sat Resnarkoba Denpasar beserta Satgas CTOC (Counter Transnational and Organize Crime) berhasil mengungkap kasus tidak pidana narkotika dengan jenis sabu tersangka ada dua," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan kepada wartawan saat jumpa pers, Senin (2/3/2020).
Tersangka M Toriq kedapatan membawa 660 gram yang dikemas dalam 11 paket. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang bernama Jaky yang masih diselidiki keberadaanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama tersangka atas nama Toriq ditangkap pada Kamis 27 Februari 2020 dimana tersangka membawa dan menyimpan sabu seberat 660 gram atau 6,9 ons yang dimuat dalam 11 paket dia mendapatkan barang dari seorang yang bernama Jaky penyelidikan keberadaannya," jelas Ruddi.
Tersangka melakukan pengedaran dengan menempelkan barang di tempat-tempat yang sepi. Setiap menempel mendapatkan upah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
![]() |
"Mau melakukan nempel sabu itu karena faktor ekonomi, sudah melakukan ini sudah 1 tahun dan setiap menempel mendapatkan upah Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Jadi dia sudah melakukan 21," ujar Ruddi.
Sementara itu, dari tangan WN asal New Zeland didapatkan barang bukti sabu seberat 0,51 gram yang digunakan untuk dirinya sendiri. Namun belum diketahui asal sabu yang dipegang Dolan.
"Tersangka kedua ini warga negara asing berasal dari New Zealand dia ini mendapatkan barang sabu yang sampai saat ini belum tahu namanya kita kedapatan 0,51 gram dia hanya memakai saja dia gunakan untuk dirinya sendiri," tegas Ruddi.
Tonton juga video BNNP Sultra Tangkap Dua Kurir yang Bawa 1 Kg Sabu: