Duduk Perkara Unjuk Rasa Ojol Desak Mundur Nurhayati Monoarfa

Round-Up

Duduk Perkara Unjuk Rasa Ojol Desak Mundur Nurhayati Monoarfa

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 21:33 WIB
Massa driver ojek online (ojol) berdemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Mereka meminta Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa mundur.
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Siang ini, massa driver ojek online (ojol) berdemo di depan gedung DPR RI. Mereka kecewa atas pernyataan Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa.

Nurhayati dalam rapat pada 18 Februari lalu mewacanakan pengaturan jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan. Ini disebut sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya. Wacana ini termasuk pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya soal pentingnya pemberlakuan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China, Nurhayati Monoarfa mengatakan tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia, kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang," sebut Nurhayati.

ADVERTISEMENT

Namun Nurhayati menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta-merta melarang penggunaan kendaraan roda dua. Lebih lanjut dia menyatakan tidak menutup mata soal pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Untuk itu, Nurhayati mengungkapkan hanya akan mewacanakan pengaturan pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua serta pengaturan area kendaraan roda dua dengan tetap mengakomodir kendaraan roda dua bagi masyarakat.

"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik, seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodasi. Tetapi area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," sebut dia.

Pernyataan itu yang jadi pemicu driver ojol berdemo di gedung DPR siang tadi. Mereka bahkan menuntut Nurhayati mundur dari DPR.

"Turunkan Nurhayati," ujar salah satu orator.

Selain itu, mereka meminta ojek online dilegalkan menjadi transportasi umum lewat Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Demo tadi siang bubar setelah dua Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel menemui mereka. Dasco mengatakan akan dibentuk tim kecil untuk menampung aspirasi ojol.

"Kami bertiga menyambut baik kawan-kawan sekalian, masukan-aspirasi dari kalian akan menjadi masukan. Kawan-kawan nanti membentuk tim kecil untuk menyampaikan UU yang dibikin sehingga aspirasi kawan-kawan bisa tertampung," kata Dasco.

Pimpinan DPR juga akan memanggil Nurhayati terkait hal ini.

detikcom juga sudah menghubungi Nurhayati perihal pernyataannya yang memicu kontroversi, namun Nurhayati belum merespons. Saat dihubungi Rabu (26/2), Nurhayati mengaku masih dalam sebuah acara dan belum mau berkomentar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads