Driver ojek online menuntut anggota Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mundur karena melontarkan wacana pembatasan kendaraan roda dua melintas di jalan raya nasional. Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menyatakan akan memanggil Nurhayati.
"Tentu ada hal-hal yang membuat statement-statement, membuat jadi kebingungan bagi Ibu-ibu dan Bapak-bapak. Saya akan memanggil mereka, akan membahasnya," kata Rachmat saat berorasi di depan massa driver ojol di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Rencana pemanggilan Nurhayati juga dipertegas oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menjelaskan pimpinan DPR akan meminta klarifikasi kepada Nurhayati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kan kami sudah sampaikan. Dalam menyikapi ini kan ada beberapa macam pendapat sebenarnya. Bahwa ada pendapat lain, yang tidak setuju, kan sah-sah saja sebenarnya," ujar Dasco setelah menemui massa ojol.
"Tapi karena ini sudah membuat perhatian di masyarakat, khususnya ojol datang, kami akan minta pembahasan dan klarifikasi dari yang bersangkutan (Nurhayati)," imbuhnya.
Seperti dikutip sebelumnya, berdasarkan pemberitaan di situs dpr.go.id, Nurhayati Monoarfa mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan. Ini disebut sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya. Wacana ini termasuk pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya soal pentingnya pemberlakuan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China, Nurhayati Monoarfa mengatakan tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya, kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar guna membahas masukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang," sebut Nurhayati.
detikcom sudah menghubungi Nurhayati perihal pernyataannya yang memicu kontroversi, namun Nurhayati belum merespons. Saat dihubungi Rabu (26/2), Nurhayati mengaku masih dalam sebuah acara dan belum mau berkomentar.
(zak/gbr)