Wanita Ini Tipu Para Pembeli Kendaraan, Polisi Sita 8 Mobil dan 9 Motor

Wanita Ini Tipu Para Pembeli Kendaraan, Polisi Sita 8 Mobil dan 9 Motor

Enggran Eko Budianto, Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 17:49 WIB
Seorang ibu rumah tangga di Jombang diringkus polisi karena menipu para pembeli kendaraan. Polisi menyita 8 mobil dan 9 motor sebagai barang bukti kasus penipuan ini.
Sederet mobil barang bukti kasus penipuan di Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang -

Seorang ibu rumah tangga di Jombang diringkus polisi karena menipu para pembeli kendaraan. Polisi menyita 8 mobil dan 9 motor sebagai barang bukti kasus penipuan ini.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, tersangka Mutik (38) melakukan penipuan selama setahun terakhir. Ibu rumah tangga asal Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Jombang ini menyasar kenalannya yang ingin membeli sepeda motor dan mobil dengan harga murah.

"Untuk menarik para korban, tersangka menawarkan harga lebih rendah daripada beli di showroom. Selisihnya cukup signifikan," kata Boby saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (28/2/2020).


Para korban yang tergiur dengan tawaran Mutik, lanjut Boby, diminta membayar secara tunai. Baik saat membeli sepeda motor maupun mobil.

Namun tanpa sepengetahuan pembeli, Mutik memasukkan kendaraan yang dibeli para korban ke leasing. Padahal para korban telah membayar kendaraan tersebut secara tunai.

"Ada korban yang dapat kendaraan tanpa BPKB, ada juga belum dapat kendaraan. Bahkan ada korban yang ditagih leasing karena menunggak angsuran, padahal mereka membeli kendaraan secara tunai," terangnya.


Boby menduga, modus penipuan yang dilakukan Mutik menelan banyak korban. Untuk sementara, penyidik baru mendapat keterangan dari 6 korban. Tersangka diduga kuat tidak sendirian dalam menjalankan aksinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia (Mutik) bekerja sama dengan rekannya. Masih kami kembangkan ke jaringannya," lanjutnya.

Selain meringkus Mutik, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu surat pernyataan, kwitansi, 8 mobil berbagai merek dan 9 sepeda motor berbagai tipe.


"Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Boby.

Tersangka Mutik berdalih belum sempat mendapat keuntungan dari aksi penipuan yang dia lakukan. Karena menurut dia, uang dari para pembeli telah dia setorkan ke seseorang yang dia sebut bos.

"Duitnya saya serahkan ke bos saya. Sudah saya setorkan. Saya dijanjikan di kasih motor, tapi belum," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.