Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyebut Pemerintah Provinsi harus menyelidiki soal adanya PNS yang diduga terpapar radikalisme. Menurut Misan, jika telah dipastikan terkena paham radikal, maka harus PNS itu harus disanksi.
"Kembalikan kepada aturan yang berlaku, kalau memang yang bersangkutan terbukti melanggar, ya sudah semestinya diberikan sanksi," ucap Misan saat dihubungi, Kamis (27/2/2020) malam.
Namun menurut Misan, penyelidikan harus dilakukan hati-hati. Harus ada pembuktian PNS tersebut memang memiliki pemahaman yang menyimpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma harus baik-baik, harus cermat dan teliti betul dalam menyelidik dan membuktikan. Karena isu ini sensitif, dan berhubungan dengan nasib orang," ucap Misan.
Sebelumnya diberitakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta disebut terpapar radikalisme. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, bila dugaan itu terbukti, PNS tersebut terancam dipecat.
"(Terancam) dipecat, hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010," ujar Chaidir di gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis sore.
Chaidir mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI. Hal ini karena identitas satu PNS tersebut belum diketahui.
"Yang kami dapat satu (orang). Tapi identitasnya dia ada di SKPD mana, NIP-nya berapa kami belum dapat," sambungnya.