Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta disebut terpapar radikalisme. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, bila dugaan itu terbukti, PNS tersebut terancam dipecat.
"(Terancam) dipecat, hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010," ujar Chaidir di gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Chaidir mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI. Hal ini karena identitas satu PNS tersebut belum diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami nunggu, sudah berkoordinasi dengan Kesbang," kata Chaidir.
"Yang kami dapat satu (orang). Tapi identitasnya dia ada di SKPD mana, NIP-nya berapa kami belum dapat," sambungnya.
Chaidir juga menyebut pihaknya akan mencari tahu status satu orang tersebut apakah benar berasal dari DKI. Bila telah terbukti dan sesuai aturan yang berlaku, akan dilakukan pemecatan.
Baca juga: Lagi-lagi Anak Buah Anies Mengundurkan Diri |
"Kita akan cari, apakah dia murni masuk dari CPNS DKI atau PNS pindahan. Kalau pindahan berarti masuk dari unit lain. Pada pemeriksaan tahap akhir atau penelitian khusus di SKPD atau unit lain lolos di mana. Tapi kalau sudah ada bukti kuat sesuai PP Nomor 53, ya kita berhentikan," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melantik 3.039 PNS baru. Sekda DKI Jakarta Saefullah mengingatkan soal ada satu orang PNS DKI Jakarta yang terpapar radikalisme.
"Ada surat dari Kemenkum HAM, di seluruh Indonesia ada ratusan PNS yang disinyalir terpapar radikalisme. Di DKI Jakarta, termasuk kementerian, itu ada jumlahnya puluhan, di DKI Jakarta disinyalir ada 1 orang terpapar radikalisme. Saya minta ke BKD untuk menuntaskan dalam waktu 12 hari," ucap Sekda DKI Saefullah dalam sambutan pelantikan PNS di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (26/2).
(dwia/rfs)