Penyidik KPK memeriksa Kalapas Kembangkuning, Cilacap, Unggul Widyo Saputro, jadi saksi terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Unggul dicecar KPK soal perizinan napi untuk ke luar lapas hingga aliran duit ke Wahid Husein.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan perizinan bagi warga binaan untuk mendapatkan izin keluar lapas dan adanya dugaan aliran dana ke beberapa pihak termasuk kepada WH (Wahid Husein) selaku Kalapas Sukamiskin saat itu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).
Hari ini Unggul diperiksa sebagai saksi untuk Wahid Husein. Wahid Husein merupakan satu tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018. Kemudian KPK melakukan pengembangan dan menjerat sejumlah tersangka baru.
Para tersangka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.
Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.
"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.