Penyidik KPK kembali memanggil Kalapas Kelas IIB Kuala Simpang Aceh Tamiang, Davy Bartian, terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Davy dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dan Rahardian Azhar (RAZ)
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu TCW dan RAZ," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Davy Bartian sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK untuk jadi saksi pada Rabu (12/2). Namun, Davy tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain hari. Para saksi itu antara lain dr Meky Tanjung; Corporate Medical Management Director RS OMNI, dr Maria Yulita Mars; Dirut PT Glori Karsa Abadi yang juga tersangka kasus ini, Rahardian Azhar; dan Dian Anggraini, yang disebut sebagai ibu rumah tangga.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan para tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Para tersangka itu adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.
Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.
"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.
Simak juga video Cerita Mega: Hampir Berkata Kotor Karena 'Anaknya' Diciduk KPK Jelang Pilkada:
(ibh/gbr)