Dikritik Gubsu Edy soal RTH 7%, Pemko Medan Curhat Kurangnya Anggaran

Dikritik Gubsu Edy soal RTH 7%, Pemko Medan Curhat Kurangnya Anggaran

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 16:39 WIB
Lapangan Merdeka Medan Sumut
Lapangan Merdeka Medan (Dok. detikcom)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengkritik ruang terbuka hijau (RTH) di Medan baru 7 persen dari total luas wilayah. Pemko Medan menyebut saat ini RTH memang baru 7 persen, namun masih ada 35 persen lahan di Medan yang belum digunakan.

"Yang dimiliki Pemko cuma 7 persen. Tapi yang tidak dimiliki sebenarnya banyak. Kalau tutupan lahan kita sebenarnya baru 65 persen, 35 persen lagi belum terbangun. Tapi kewajiban kita menyediakan RTH publik itu memang baru 7 persen dari total kebutuhan 20 persen," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Medan, Benny Iskandar, Kamis (27/2/2020).

Benny mengatakan Pemko Medan menyiapkan dana Rp 50 miliar tiap tahun untuk pembebasan lahan. Menurutnya, dana tersebut cuma bisa membuat 3-4 lokasi RTH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama kita punya kewajiban di perda kita untuk menyediakan RTH publik. Kemudian setiap tahun kita punya Rp 50 miliar alokasi untuk pembebasan tanah. Jadi setiap tahun kita ada 2 sampai 4 lokasi untuk RTH. Cuma memang masih terlalu jauh untuk sesuai kebutuhan tadi," ujarnya.

Benny pun bercerita soal mahalnya biaya untuk memenuhi kewajiban membuat RTH. Dia mengatakan butuh dana Rp 65 triliun untuk menyediakan 20 persen RTH, padahal APBD Medan hanya Rp 6 triliun tahun ini.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita hitung, yang kekurangan 13 persen itu membutuhkan dana Rp 65 triliun. Sementara APBD kita baru Rp 6 triliun. Berarti kita 12 tahun tanpa APBD kalau mau mewujudkan itu," ujar Benny.

Sebelumnya, Edy menyoroti kurangnya RTH di Medan. Menurutnya, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen.

"Kata undang-undang 30 persen lapangan terbuka hijau. Ruang terbuka hijau. Kita masih 7-10 persen. Saya mohon maaf. Sumatera Utara ini 7-10. Medan ini 7 (persen). Undang-undang kita langgar," ujar Edy saat Rakorda BPD Sumut di Medan, Kamis (27/2).

Aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 ayat 2 UU 26/2007 itu, disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Sementara pada ayat 3 disebutkan proporsi ruang terbuka hijau publik wilayah kota berjumlah 20 persen dari total luas wilayah.

(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads