Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap komplotan pengedar sabu. Pelaku menyelundupkan sabu dengan modus yang sedang tren yaitu dimasukkan dalam dubur.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan mengatakan penangkapan dilakukan 16 Februari 2020 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Jateng-DIY, Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, dan Bea Cukai Kepulauan Riau.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkotika dan akan tiba di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang," kata Benny di kantornya, Jl Madukoro, Semarang, Kamis (27/2/2020).
Pukil 11.30 WIB, tim gabungan membekuk pelaku bernama Bambang (43) warga Kampung Pelita, Batam, Kepulauan Riau. Bambang ternyata membawa sabu di dalam dubur atau anusnya.
"Barang bukti tiga paket masing-masing 50 gram, totalnya 150 gram. Disimpan di dalam dubur tersangka," ujarnya.
Yang membuat heran yaitu tiga paket yang masing-masing seukuran telur ayam itu dimasukkan ke anus Bambang. Paket tersebut dilakban kencang dan dimasukkan dalam kondom sebelum disimpan dalam dubur.
"Modus lewat anus ini sedang tren," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menjelaskan dari pengembangan, diketahui Bambang akan mengirim sabu tersebut kepada penerima bernama Jon yang memiliki nama asli Nur Mustakin (34) warga Pecangaan, Kabupaten Jepara.
"Pukul 14.30 WIB berhasil meringkus penerima narkotika jenis sabu bernama NM alias Jon," tegasnya.
Simak Juga Video "BNNP Sultra Tangkap Dua Kurir yang Bawa 1 Kg Sabu"
Kepada petugas, Nur mengaku dikendalikan oleh dua narapidana yang sedang mendekam di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang, yaitu Nurkhan dan Ali Junaedi. Tim berkoordinasi dengan pihak Lapas dan mengamankan keduanya beserta alat komunikasi yang digunakan.
"Nurkhan merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani BNNP Jateng ditangkap tahun 2019 dengan barang bukti 100 gram sabu divonis 10 tahun. Sedangkan Ali merupakan napi kasus narkoba yang ditangani Polres Jepara ditangkap tahun 2017 dan telah divonis 5 tahun 2 bulan penjara," jelasnya.
Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan Rutan BNNP Jateng. Mereka dikenakan Pasal 114, 112 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Terkait tren menyelundupkan narkoba dalam anus, Benny menjelaskan memang sedang marak. Kasus lainnya yaitu di Kendal yang ditangkap tanggal 20 Februari 2020 dengan barang bukti 101,74 gram yang juga disimpan dalam anus pelaku.
"Dengan yang Kendal, ini jaringannya beda, tapi modus sama. Tapi dengan bekerja sama dengan Bea Cukai dan Lapas kita bisa bongkar serapi apapun modusnya," tegas Benny.