Nekat Banget! Komplotan ini Sembunyikan Sabu di Dubur

Nekat Banget! Komplotan ini Sembunyikan Sabu di Dubur

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 13:47 WIB
BNN Bekuk komplotan kurir sabu di Kendal, Rabu (26/2/2020).
Foto: BNN Bekuk komplotan kurir sabu di Kendal, Rabu (26/2/2020). (Dok BNNP Jateng)
Kendal -

Kelompok pengedar narkoba dengan modus menyembunyikan sabu dalam dubur dibekuk polisi di Kendal. Mereka ditangkap di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

"Tim pemberantasan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Kendal menggunakan taksi," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan di Kendal, Rabu (26/2/2020).

Benny mengungkap informasi itu diperoleh petugas pada 20 Februari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim BNNP Jawa Tengah kemudian bekerja sama dengan Tim Pemberantasan BNNK Kendal, Tim Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menyelidiki informasi tersebut.

"Hari Jumat (21/2) sekira pukul 00.10 WIB tim gabungan mendapati adanya mobil taksi berwarna putih melintas di jalan raya Kendal-Semarang dengan 2 orang penumpang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Simak Video "BNNP Sultra Tangkap Dua Kurir yang Bawa 1 Kg Sabu"

Dua orang tersebut adalah Heriyadi, merupakan warga Sagulung, Batam dan Kisro warga Weleri Kabupaten Kendal. Dari penelusuran, diketahui mereka membawa sabu dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Juanda Surabaya dan selanjutnya menuju Semarang menggunakan bus.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, sabu dibawa oleh tersangka HY dengan cara dibungkus dalam bentuk seperti kapsul besar yang dimasukkan ke dalam lubang anus untuk menghindari pemeriksaan di bandara. Setelah keluar dari bandara sabu dikeluarkan lagi dari anus," katanya.

Dari penangkapan tersebut diamankan sabu yang sempat disembunyikan dalam dubur. Sabu itu masih berada dalam kapsul berlakban hitam dan memiliki berat 101,74 gram.

"Tim Gabungan kemudian melakukan Control Delivery terhadap penerima sabu tersebut dan melakukan penindakan terhadap penerima sabu yang kemudian diketahui berinisial AA (Agus Ariyanto, warga Kendal) di jalan raya Soekarno Hatta Desa Karangsuno Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.

Benny menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads