Seorang pria di Kabupaten Malang kehilangan barang berharga setelah kelelahan berhubungan badan. Ia menjadi korban pencurian wanita yang mengajaknya pesta miras hingga memberikan layanan seks gratis.
"Setelah berhubungan intim korban tertidur pulas. Sebelumnya korban diajak minum-minuman keras oleh pelaku," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).
Menurutnya, antara korban dan pelaku saling mengenal. Tetapi komunikasi keduanya sempat terputus selama hampir 10 tahun.
Baru di malam tanggal 3 Januari 2020, tersangka berinisial DK (27) datang ke rumah korban yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang. Kehadiran pelaku tak pernah disangka korban akan membawa malapetaka.
"Jadi ini menjadi modus aksi pencurian. Dengan mengajak calon korban pesta miras dan berhubungan intim. Ketika korban lelah ketiduran, barang berharganya dibawa kabur oleh pelaku," jelasnya.
Menurutnya, rayuan pelaku dapat membuat korban terlena dan tak berpikir akan menjadi sasaran korban kejahatan. Korban yang tak berdaya karena dicekoki miras, langsung diajak berhubungan intim setelahnya.
"Hasil penyelidikan sementara, pelaku juga melakukan modus yang sama di wilayah Kota Mojokerto. Kami masih terus mengembangkannya," imbuh Hendri.
DK ditangkap polisi setelah terlibat kecelakaan di Gedangan, Sidoarjo. Yakni tak lama setelah melakukan aksi kejahatannya.
"Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Hendri.