Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi memaparkan pelaku mencuri satu sepeda milik korban bernama Bambang Hermawan. Lalu, Bambang pun melaporkan kasus ini ke polisi.
"Tersangka seorang PNS Pemkab Sumenep. Motifnya mencuri untuk membayar uang kredit cicilan mobil Toyota Innovanya yang digunakan mengangkut sepeda hasil curian," papar Deddy kepada detikcom di Surabaya, Kamis (27/2/2020).
Deddy menambahkan kejadian ini berlangsung pada Minggu (9/2). Saat itu, korban memarkir sepedanya di area timur Taman Adipura. Lalu, korban berjalan santai hingga akhirnya mendapati jika sepeda yang dibelinya senilai Rp 4.750.000 hilang.
Ternyata, sepeda ini dijual Agus ke Surabaya. Usai diinterogasi, Polisi akhirnya menangkap seorang penadah bernama Mat Sabtu di Surabaya dan mengamankan 22 sepeda angin berbagai merk.
"Hasil interograsi terhadap tersangka Agus Sudono, hasil kejahatan tersebut dijual ke seseorang bernama Mat Sahri yang beralamat Jalan Pengampon, Pabean Cantian. Kita sudah tangkap pelaku penadahanan ini," tandas Deddy.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 22 sepeda angin. Sedangkan pelaku pencurian terancam melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. (hil/fat)