MK: Petugas Pemilu Banyak Meninggal Tak Jadi Alasan Hapus Pemilu Serentak

MK: Petugas Pemilu Banyak Meninggal Tak Jadi Alasan Hapus Pemilu Serentak

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 07:35 WIB
11 TPS di Jakarta melakukan pemungutan suara ulang. Salah satunya adalah TPS 002, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Begini prosesnya.
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal pelaksanaan Pemilu serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban. Sebab dengan memisah pemilu serentak malah melanggar konstitusi.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengatakan, MK berpendirian pemisahan pemilu presiden-wakil presiden dengan pemilihan legislatif pusat bertentangan dengan UUD 1945.

"Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak," kata Saldi sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski pemohon memberikan bentangan empirik yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai hal itu masih belum cukup dan persoalan pilkada serentak tidak sesederhana itu.

Catatan sekitar penyelenggaraan pemilihan umum serentak tetap mendapat perhatian khusus Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak cukup untuk mengubah pendirian lembaga yudikatif itu bahwa untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, pemilu presiden harus dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif.

ADVERTISEMENT

Ada pun pemohon merupakan Pemantau Pemilu Arjuna, Pemantau Pemilu Pena serta warga negara Indonesia bernama Mar'atul Mukminah, Faesal Zuhri, Nurhadi, Sharon Clarins Herman dan Ronaldo Heinrich Herman.

Pemohon memandang penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 tidak memberikan perlindungan terhadap petugas KPPS yang memiliki beban kerja yang besar serta meminta pemilu tidak dilakukan secara serentak.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads