Cegah KPPS Meninggal di Pilkada 2020, KPU Buat Batasan Usia-Libatkan Dinkes

Cegah KPPS Meninggal di Pilkada 2020, KPU Buat Batasan Usia-Libatkan Dinkes

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 17:23 WIB
Enam pimpinan KPU (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU akan membatasi usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pilkada 2020. Hal ini disebut untuk mengantisipasi anggota KPPS meninggal seperti saat Pemilu 2019.

"Kita membatasi usia, dari 17 sampai 60 tahun. Ini mengantisipasi bahwa tidak ada lagi korban seperti kemarin," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).


Selain itu, Ilham mengatakan pihaknya akan meminta bantuan Dinas Kesehatan. Nantinya, Dinas Kesehatan akan memeriksa pada saat perekrutan dan berjaga di daerah yang melaksanakan pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian juga yang kedua adalah kita ingin libatkan Dinas Kesehatan. Agar kemudian nanti dalam pemeriksaan kesehatan, mereka bisa dibantu," ujar Ilham.

"Satu kelurahan, misalnya, ada berapa TPS, bisa saja kemudian standby di situ kalau ada apa-apa bisa dibantu. Medical check up juga, tapi pada saat perekrutan," sambungnya.


Ilham mengatakan wacana pembatasan usia petugas KPPS ini juga telah dibahas bersama Komisi II DPR tapi belum disetujui. Ilham mengatakan sempat ada keberatan yang diajukan.

"Kemarin kan masih di Komisi II, tapi belum final. Komisi II juga ada yang keberatan bahwa tidak ada jaminan kalau kemudian dibatasin 17-60 tidak ada korban," kata Ilham.

(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads