Polisi menangkap seorang pria, LS (45), di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). LS diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil.
"Korban diperkosa di rumahnya di Kecamatan Lae Parira, Dairi. Kejadiannya sudah lama. Korban diperkirakan sudah hamil," kata Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Dugaan pemerkosaan tersebut terungkap saat guru korban menunjukkan alat tes kehamilan kepada wali kelas salah satu sekolah di Dairi pada Selasa (25/2). Guru tersebut menyebutkan alat tes itu milik salah satu siswi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, wali kelas memanggil korban dan menanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Korban pun mengaku jika perbuatan itu dilakukan oleh ayah tirinya," ujar Donni.
Pihak sekolah kemudian melaporkan informasi itu ke keluarga murid tersebut. Keluarga korban selanjutnya membuat laporan polisi.
"Setelah dilapor, kita langsung bergerak dan mengamankan pelakunya. Dari pengakuan pelaku, dia melakukan hal itu karena tergiur kemolekan anak tirinya," ujar Donni.
LS kemudian ditangkap. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak.
Tonton juga Bejat! Pria di Makassar Perkosa Keponakan Hingga Hamil :
(idh/idh)