Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan AEON Mall Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur. Apa saja peran para tersangka ini?
"Kita sudah memanggil dan memeriksa (pelaku). Dari 23 yang sudah diperiksa, baru 8 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jaktim, Rabu (26/2/2020).
Delapan tersangka itu adalah HR (17), SA (16), AAS (15), FAS (16), DA (16), AB (15), Adek Wahyudi (20), dan Ilham Firmansyah (22). Kedelapan tersangka ini memiliki peran masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Adek, SA, dan HR, adalah pelaku yang merusak CCTV," imbuh Arie Ardiyan.
Adek memukul kamera CCTV dengan batang aluminium. Sedangkan HR memukul kamera CCTV dengan sepotong kayu.
Sementara itu, tersangka SA juga menyerang sekuriti mal. Arie mengatakan pelaku SA melempar lempengan plastik, traffic cone hingga tanaman ke sekuriti tersebut.
"AAS melempar sekuriti dengan batu," lanjutnya.
Penyerangan kepada sekuriti mal juga dilakukan pelaku Ilham. Ilham menendang dan melempar benda-benda ke sekuriti.
Tiga pelaku lainnya, yakni FAS, DA, dan AB, disebutnya juga menyerang sekuriti mal. Namun peran lain ketiga tersangka adalah orang yang merusak fasilitas publik.
Arie mengatakan tersangka FAS, DA, dan AB adalah pelaku yang melemparkan benda ke AEON Mall JGC Cakung dan merusak taman.
"Dan ini masih dilakukan pendalaman-pendalaman lainnya. Bisa kemungkinan ada pelaku lain," pungkas Arie.