6 dari 8 Tersangka Penyerangan AEON Mall Jakarta Garden City Berstatus Anak

6 dari 8 Tersangka Penyerangan AEON Mall Jakarta Garden City Berstatus Anak

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 16:23 WIB
6 dari 8 Tersangka Penyerangan AEON Mall Jakarta Garden City Bertatus Anak
Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom
Jakarta -

Polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait penyerangan di AEON Mall Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur. Enam orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.

"Dari 8 orang ini, 6 di antaranya adalah anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto kepada wartawan di Polres Jaktim, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).

Suyudi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganan terhadap 6 tersangka anak di bawah umur ini. Penahanan terhadap keenam anak juga tidak dilakukan di Polres Jakarta Timur, melainkan dititipkan di balai rehabilitasi anak 'Handayani' Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya karena menyangkut anak, perlakuan penyidikannya secara khusus ya kita akan libatkan pihak Bapas, orang tua dan dititipkan sementara di Handayani untuk proses lebih lanjut," tutur Suyudi.

Proses hukum terhadap tersangka anak-anak juga tidak sama dengan terhadap tersangka dewasa. Polisi mengedepankan diversi hukum dalam menangani tersangka anak ini.

ADVERTISEMENT

"Kalau dalam waktu yang ditentukan 7 hari ke depan perlu adanya proses diversi akan dilakukan oleh penyidik," imbuhnya.

Seperti diketahui, AEON Mall Jakarta Garden City, Cakung, Jaktim, diserang ratusan warga pada Selasa (25/2) pagi. Para warga merusak sejumlah fasilitas yang ada di mal tersebut.

"Diawali dengan mendorong dan merusak pagar, kemudian melempari mal dengan batu dengan kayu dan sebagainya. Ada yang memecahkan kaca, dinding, dan sebagainya," lanjut Suyudi.

Setelah kejadian itu, polisi menangkap 23 orang. Dari 23 orang itu, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dibawa ke Polres Jaktim dan dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Pasalnya yang dikenakan 170 jo 160 dan 406 KUHP," kata Suyudi.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads