PDIP Soal IMB AEON JGC Keluar Era Ahok: Pemprov Jangan Salahkan yang Dulu

PDIP Soal IMB AEON JGC Keluar Era Ahok: Pemprov Jangan Salahkan yang Dulu

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 13:51 WIB
Sekelompok warga merangsek masuk ke AEON Mall Jakarta Garden City 9JGC) Cakung, Jakarta Timur. Massa menyerang dan merusak fasilitas di mal tersebut.
Penjagaan polisi di AEON Jakarta Garden City/Foto: Sachril Agustin Berutu
Jakarta -

PDIP DKI Jakarta menyebut AEON Jakarta Garden City (JGC) keluar saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2015. Namun, sampai tahun lalu, belum ada masalah di gedung tersebut.

Penasehat Fraksi PDIP DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan Pemerintah Provinsi jangan melempar tanggung jawab ke masa sebelumnya.

"Nggak boleh dong salahkan yang dulu. Istilahnya, kalau pepatah mengatakan jangan buruk muka cermin dibelah. Faktanya, (sebelumnya) tidak ada masalah, sekarang terjadi begitu jangan menyalakan dulu lagi," ucap Pantas saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat IMB diberikan, pihak AEON JGC sudah melampirkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, harus tetap ada pengawas oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Setelah terbangun, harus cek lagi oleh pemberi izin, sesuai enggak dengan persyaratan yang ditentukan. Di perjalanan kemudian, karena ini faktor dinamis, bukan permanen. Mungkin ada masalah pemeliharaannya," ucap Pantas.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Kronologi Penyerbuan Mal AEON JGC Cakung Versi Karyawan"

Pantas meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera mencari penyebab banjir tersebut. Kemungkinan, ada beberapa masalah yang baru-baru ini terjadi.

"Jadi 2015 sampai kemarin nggak banjir, sekarang banjir, ya harus dilihat apa penyebabnya," kata Pantas.

Diketahui, masyarakat memprotes keberadaan AEON Jakarta Garden City (JGC) karena merasa bangunan tersebut memberikan dampak banjir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut AEON JGC telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"(IMB dikeluarkan) 2015. Salah satu syarat IMB adalah AMDAL," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Agus Chandra, saat dihubungi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI meminta pihak pengelola menunaikan kewajiban yang tertuang dalam kerja sama di antara kedua belah pihak.

"Jadi sudah diinstruksikan kepada Jakarta Garden City untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya yang tertuang dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang telah ditandatangani Pemprov dengan pihak JGC," kata Saefullah, di Pintu Air Manggarai, Selasa (25/2).

Saefullah mengatakan salah satu kewajiban pihak JGC adalah menyediakan lahan seluas 25 hektare untuk pembangunan waduk dengan fasilitas pompa dan saluran air yang memadai. Ia mengatakan hal itu sesuai dengan kesepakatan yang telah terjalin beberapa tahun lalu.

Klarifikasi AEON Mall Jakarta Garden City

Kami ingin menegaskan bahwa AEON Mall Jakarta Garden City dan kawasan hunian Jakarta Garden City (JGC) adalah dua entitas yang berbeda. AM JGC merupakan salah satu penghuni di kawasan hunian JGC. Selain itu, perlu ditegaskan juga bahwa AM JGC telah memenuhi tanggungjawabnya sebagai pengembang pusat perbelanjaan.

Sementara tentang kawasan hunian JGC yang dikembangkan oleh PT Modernland Realty Tbl., merupakan hunian modern yang berada di atas lahan seluas 370 hektar di kawasan Jakarta Timur. JGC juga menawarkan lingkungan untuk tempat tinggal, investasi, serta rekreasi, yang didukung ruang terbuka hijau seluas 120 hektar.

AEON Mall merupakan pengembangan pusat perbelanjaan dari Jepang yang menjalankan bisnisnya di Indonesia melalui PT AEON Mall Indonesia, dengan salah satu pusat perbelanjannya yakni AEON Mall Jakarta Garden City. Berdiri sejak 30 September 2017, AM JGC hadir di atas lahan kompleks hunian JGC, Cakung, Jakarta Timur, dengan luas area mencapai 85.000 m2. Hingga kini tercatat sebanyak sekitar 200 tenant yang bergabung di AM JGC. Dan sebagai pengembang pusat perbelanjaan, AEON Mall Jakarta Garden City sudah melengkapi segala persyaratan ijin usahanya dan persyaratan pembangunan kepada pemerintah Indonesia yang termasuk di dalamnya adalah izin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL dan laporan rutin tahunan.

Selama dua tahun terakhir, AM JGC hadir membangun komunitas masyarakat setempat dengan menyediakan pusat perbelanjaan untuk meningkatkan kualitas hidup, menstimulasi kegiatan ekonomi lokal, dan berkontribusi pada perkembangan budaya. AM JGC juga merupakan pusat perbelanjaan yang ramah lingkungan, karena secara aktif terlibat dalam kegiatan pelestarian lingkungan, di antaranya melaksanakan kegiatan "Tree Planting', memasang modul panel surya sebagai salah satu sumber energi hijau, serta mendukung kegiatan lingkungan lainnya di Jakarta. Pada tahun 2020, PT AEON Mall Indonesia berencana membuka AEON Mall berikutnya, yakni di Sentul City dan Tanjung Barat, serta AEON Mall Deltamas di masa mendatang.

Demikian kami sampaikan, hak jawab dan koreksi berita tersebut, kami harap dapat diperhatikan oleh para pimpinan redaksi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Halaman 2 dari 2
(aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads