Tersangka Tragedi SMPN 1 Turi Digunduli, Pakar Hukum: Tak Perlu Itu!

Tersangka Tragedi SMPN 1 Turi Digunduli, Pakar Hukum: Tak Perlu Itu!

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 16:03 WIB
Tiga tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Polres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Foto: Tiga tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman. (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Yogyakarta -

Rambut tiga orang pembina Pramuka tersangka tragedi SMP N 1 Turi, Sleman yang dibotaki atau digunduli menuai polemik. Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto turut angkat bicara.

Sigit menyebutkan tidak perlu ada tindakan penggundulan tersangka. Dia justru mempertanyakan tujuan dan fungsi penggundulan itu.

"Tidak perlu gundul itu, siapa yang mewajibkan gundul dan itu fungsinya untuk apa. Kan dia sudah ditahan, polisi sudah mengambil tindakan memproses hukum, ikuti prosedurnya ikuti proses penyidikannya dan ikuti proses peradilannya," kata Sigit kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait aturan penggundulan, Sigit menuturkan tidak ada aturannya. Bahkan dalam menjatuhkan hukum pun dilarang untuk merendahkan derajat manusia.

"Nggak ada aturan penggundulan itu dari mana, tidak ada, bahkan itu dilarang kalau sampai perlakuannya merendahkan derajat manusia itu tidak boleh, bahkan hukuman pun nggak boleh yang merendahkan manusia tidak boleh, apalagi mereka kan guru, dan sekarang masih dalam proses hukum juga," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sigit pun berpendapat, tindakan penggundulan itu tidak sesuai dengan martabat tersangka sebagai manusia. Apalagi ada tersangka yang berprofesi sebagai guru.

"Itu tidak sesuai dengan martabat dia sebagai guru, manusia, setiap orang kan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tanpa persetujuannya," katanya.

Sigit menyampaikan tentang aturan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, UU No 5/1998," terangnya.

"Pemeriksaan bahkan sampai penghukuman pun tidak ada, atau tidak boleh memperlakukan yang merendahkan derajat manusia, itu nggak boleh," katanya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, organisasi-organisasi profesi guru mengecam tindakan polisi yang mencukur gundul tiga tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, yang menewaskan 10 siswi.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mengeluarkan keberatan dan kecaman atas perlakuan polisi terhadap ketiga tersangka tersebut. Tindakan itu dinilai sebagai hal yang berlebihan. PGRI DIY dan DPRD DIY juga bersuara.

Sementara itu, Polda DIY menanggapi polemik tersebut. Disebutkan saat ini Propam telah memeriksa anggota Polres Sleman terkait penggundulan tiga tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi itu.

Tonton juga video Guru Tersangka Tewasnya 10 Siswi dalam Susur Sungai Minta Maaf:

[Gambas:Video 20detik]

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads