Ancaman 10 Tahun Penjara ke Travel Umrah Nakal Dihapus di Omnibus Law

Ancaman 10 Tahun Penjara ke Travel Umrah Nakal Dihapus di Omnibus Law

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 12:21 WIB
Massa buruh berdemo menolak omnibus law cipta lapangan kerja.
Massa buruh berdemo menolak omnibus law cipta lapangan kerja. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah berusaha keras untuk menyederhanakan izin investasi bagi investor di segala sektor bidang usaha. Diharapkan ekonomi yang saat ini lesu bisa menggeliat dengan cara merombak berbagai peraturan perundang-undangan melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau popular dikenal omnibus law.

Salah satu sektor yang terkena dampak omnibus law adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) yang baru beberapa bulan lalu disahkan DPR.

"Akan tetapi, muatan omnibus law terkait UUPIHU sangat berpotensi mengancam dan merugikan jemaah haji dan umrah, pada saat yang sama begitu sangat mengistimewakan pelaku usaha," kata pengajar hukum bisnis di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pasal yang cukup krusial adalah dalam urusan haji, ancaman pidana 10 tahun pada Pasal 125 yang semula dikenakan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang secara sengaja menyebabkan penelantaran, gagal memberangkatkan serta memulangkan jemaah 'dari' dan 'ke' tanah suci.

Nah, dalam RUU Omnibus Law dihapus diganti dengan sanksi administrasi dan kewajiban mengembalikan biaya.

ADVERTISEMENT

DPR Santuy Bahas Omnibus Law:

Hal yang sama akan diberlakukan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ketentuan ancaman 10 tahun penjara sebagaimana termuat dalam pasal 126 bagi travel umrah yang menelantarkan, menyebabkan gagal berangkat dan memulangkan jemaah 'dari' dan 'ke' tanah suci dikonversi menjadi sanksi administarsi dan kewajiban mengembalikan uang.

"Sanksi pidana baru diberlakukan manakala travel tidak mematuhi kewajiban administrasi oleh regulator," ujar Mustolih.

Dicabutnya ancaman pidana terhadap PPIU dan PIHK tersebut dikhawatirkan akan kembali menyuburkan praktik bisnis nakal oknum-oknum travel. Karena pada saat yang sama perlindungan hukum terhadap jemaah haji dan umrah dilemahkan.

"Padahal masih belum lama ingatan publik marah terhadap peristiwa dan tragedi memilukan ratusan ribu jemaah umrah gagal berangkat dan uangnya raib tidak kembali karena dikerjain beberapa travel nakal. Begitu pula dengan gagalnya ratusan jemaah haji ke tanah suci yang hanya sampai di Pilipina. Dalam masalah tersebut pemerintah lepas tanggung jawab," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Mustolih, konsep pemerintah ingin menyederhanakan bisnis di sektor haji dan umrah sangat tidak selaras dan tidak 'nyambung'.

"Seharusnya jika ingin menata sektor haji dan umrah lebih mudah, efisien, dan menarik investor yang mestinya dicabut dan direvisi adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang selama ini mengganjal dan menghambat investasi dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," beber Mustolih.

Kedua PMA tersebut dinilai malah sangat menghambat investasi. Pelaku usaha yang mendapat izin PPIU dari Kemenag harus memiliki izin operasi sebagai biro perjalanan wisata umum dari dinas Pariwisata yang berusia minimal 2 tahun. Kemudian, untuk menjadi penyelenggara haji plus/khusus (PIHK) terlebih dahulu harus menjadi PPIU yang pernah memberangkatkan Jemaah paling singkat selama 3 (tiga) tahun dengan kuantitas jamaah sedikitnya 300 orang.

"Syarat-syarat semacam ini yang perlu segera disingkirkan oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang menuntut serba mudah dan cepat," pungkas Mustolih yang juga praktisi hukum sebagai advokat itu.

Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads