Banjir menggenangi sebagian wilayah di Jakarta beberapa aktivitas masyarakat pun terhalang. Salah satunya adalah persidangan gugatan 'class action' 243 warga Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Persidangan itu sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara nomor 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Mereka menggugat Anies karena dinilai lalai dalam menangani banjir di Jakarta, sehingga membuat mereka merugi Rp 43,32 M terkait banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020.
Sidang gugatan itu seharusnya berlanjut pada hari ini. Namun, sidang tersebut ditunda dikarenakan jalan di depan PN Jakpus terendam banjir imbas hujan deras melanda Jakarta sejak dini hingga pagi hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ditunda karena saya sendiri juga sudah menjangkau PN Jakarta Pusat nggak bisa, Jalan Bungur banjir, Gunung Sahari banjir," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Selasa (25/2/2020).
Sidang itu rencananya memeriksa syarat administrasi dokumen penggugat. Namun rumah para penggugat di Jakarta juga kebanjiran.
"Memang banyak penggugat rumahnya kebanjiran lagi," ujar Azas.
Belum diketahui waktu sidang lanjutan akan digelar kembali karena penundaan. Saat ini pihak Tim Advokasi Banjir DKI sedang menunggu informasi dari PN Jakarta Pusat.
"Kita belum tahu ditunda sampai kapan. Kami sedang berusaha menghubungi panitera penggantinya," jelas Azas.
Kendati demikian, Azas berharap sidang lanjutan bisa digelar pada Senin depan. Karena, kata dia, sidang ini sudah tertunda dua minggu.
"Kami sih mau usul Senin (2/3) depan. Karena ini sudah ditunda dua minggu. Acara kan hari ini pemeriksaan administrasi keluarga penggugat," ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya Senin (3/2/2020), 5 korban banjir yang sedianya hadir, hanya dua orang yang bisa hadir dalam sidang tersebut. Tiga korban yang tak hadir disebut Azas mendapatkan tekanan.
Ketiga orang yang tidak hadir mewakili Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Menurut Azas, mereka mendapat tekanan dengan sejumlah pertanyaan.
"Kenapa mereka membuat gugatan banjir Jakarta. Maka mereka mau cabut sehingga mereka belum berani muncul tapi ada dua orang berani muncul," jelas Azas.
Terkait klaim Azas adanya tekanan terhadap korban, Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak melakukan penekanan terhadap korban banjir yang menggugat Anies. Pemprov DKI mempersilakan siapa pun untuk menggugat pemerintah.
"Apa kepentingannya Pemprov menekan penggugat, silakan saja menggugat, dukung gugatan dengan bukti-bukti yang akurat," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah kala itu kepada detikcom, Selasa (4/2/2020).
Yayan pun tidak mau banyak berkomentar soal pengakuan tersebut. Dia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim
"Tidak ada tanggapan, semuanya menjadi kewenangan majelis hakim," imbuh Yayan.